Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bank Perkreditan Rakyat: Definisi, Tujuan, dan Kegiatan Usahanya
16 Oktober 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk membantu memahami bank perkreditan rakyat lebih lengkap, berikut pengertian, tujuan, dan kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.
Mengenal Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam peraturan tersebut, definisi BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank ini didirikan untuk memberikan dan menyalurkan dana ke masyarakat. Hal ini bertujuan agar meningkatkan pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia.
Selain itu, bank ini berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional. BPR juga banyak memberikan bantuan dana pada sektor pertanian, usaha kecil, peternak, pensiunan, pengusaha kecil, dan juga pegawai.
ADVERTISEMENT
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Pembentukan BPR oleh pemerintah memiliki tujuan, yaitu dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam kesejahteraan rakyat banyak.
Mengutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan yang disusun oleh M. Rifki Hidayat. S, dkk, pendirian BPR memiliki tujuan antara lain:
ADVERTISEMENT
Kegiatan Usaha yang Dilakukan BPR
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Bank Perkreditan Rakyat terbatas dibanding bank umum. Dalam buku Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya yang ditulis oleh Syafril, berikut beberapa bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.
1. Usaha yang Boleh Dilakukan BPR
Sebagai lembaga keuangan yang menjalankan layanna perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, dan penyaluran dana, BPR juga memiliki usaha yakni:
2. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Kendati demikian, ada beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR, antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)