Konten dari Pengguna

Bank Perkreditan Rakyat: Definisi, Tujuan, dan Kegiatan Usahanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank perkreditan rakyat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank perkreditan rakyat. Foto: Pexels

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam perekonomian nasional. Jenis bank ini menyediakan berbagai layanan berupa menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Untuk membantu memahami bank perkreditan rakyat lebih lengkap, berikut pengertian, tujuan, dan kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi bank perkreditan rakyat. Foto: Pexels

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam peraturan tersebut, definisi BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank ini didirikan untuk memberikan dan menyalurkan dana ke masyarakat. Hal ini bertujuan agar meningkatkan pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia.

Selain itu, bank ini berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional. BPR juga banyak memberikan bantuan dana pada sektor pertanian, usaha kecil, peternak, pensiunan, pengusaha kecil, dan juga pegawai.

Baca Juga: 5 Perbedaan Bank Umum dan BPR yang Perlu Masyarakat Pahami

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat

Ilustrasi bank perkreditan rakyat. Foto: Unsplash

Pembentukan BPR oleh pemerintah memiliki tujuan, yaitu dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam kesejahteraan rakyat banyak.

Mengutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan yang disusun oleh M. Rifki Hidayat. S, dkk, pendirian BPR memiliki tujuan antara lain:

  • Untuk melayani jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat perdesaan.

  • Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi perdesaan seperti para petani, nelayan, dan para pedagang kecil di desa.

  • Dapat melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.

  • Ikut memobilisasi modal dalam hal keperluan pembangunan dan menabung dengan menyediakan tempat yang aman bagi masyarakat sehingga masyarakat mudah untuk menyimpan uang di bank.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan BPR

Ilustrasi bank perkreditan rakyat. Foto: Pexels

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Bank Perkreditan Rakyat terbatas dibanding bank umum. Dalam buku Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya yang ditulis oleh Syafril, berikut beberapa bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.

1. Usaha yang Boleh Dilakukan BPR

Sebagai lembaga keuangan yang menjalankan layanna perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, dan penyaluran dana, BPR juga memiliki usaha yakni:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan.

  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  • Memberikan kredit.

  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

2. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Kendati demikian, ada beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR, antara lain:

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

  • Melakukan penyertaan modal.

  • Melakukan usaha perasuransian.

  • Melakukan usaha lain di luar dari kegiatan usaha sesuai undang-undang.

(SA)