Bansos Cair September 2026, PKH hingga Beras 10 Kilogram

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa jenis bantuan sosial atau bansos cair September 2026. Bansos ini menjadi bagian dari penyaluran tahap ketiga pada triwulan III (Juli-September 2026) secara bertahap kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh daerah di Indonesia.
Program ini dihadirkan sebagai upaya dalam menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan diharapkan dapat menopang kebutuhan pokok harian dan mempercepat efektivitas pengentasan kemiskinan.
Bansos Cair September 2026
Berdasarkan penjelasan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Instagram @gerindra, pada Rabu, 26 Agustus 2026, terdapat empat jenis bansos yang didistribusikan secara bertahap pada periode Juli, Agustus, dan September 2026. Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah bansos bersyarat berbentuk tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Penyalurannya dilakukan bertahap dalam satu tahun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia (Persero).
Besaran nominal bantuan PKH yang disalurkan setiap tiga bulan disesuaikan dengan kategori penerimanya:
Ibu hamil: Rp750.000.
anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000.
Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp225.000.
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp375.000.
Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp500.000.
disabilitas berat: Rp600.000.
lanjut usia (lansia 60 tahun ke atas): Rp600.000.
Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat: Rp2.700.000.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Mengutip informasi dari laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), BPNT adalah program bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan. Bantuan ini difungsikan untuk ditukarkan dengan kebutuhan pangan bergizi seimbang di e-warung.
Penyaluran Program Sembako/Kartu Sembako ini ditujukan kepada KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tujuannya untuk memastikan agar KPM mempunyai akses terhadap komoditas utama, seperti beras dan telur tetap terpenuhi.
BPNT terus bergulir dan mengalami penyempurnaan pendataan agar semakin tepat sasaran di masyarakat. Jika sebelumnya KPM berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Bantuan Pangan Beras
Mengacu pada penjelasan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di laman resminya, pemerintah melalui Bapanas bersama Perum Bulog terus mempercepat penyaluran bantuan pangan beras. Bantuan ini untuk alokasi Juli-September 2026.
Setiap KPM yang berhak akan menerima bantuan pangan beras seberat 10 kilogram per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus, sehingga setiap keluarga miskin membawa pulang beras berjumlah 30 kilogram.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
PBI-JKN merupakan program bansos yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu.
Melalui skema ini, peserta memperoleh akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam program PBI-JKN, iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Dengan penjaminan biaya secara bersubsidi tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat berobat tanpa perlu khawatir terbebankan biaya iuran.
Baca Juga: Cara Menurunkan Desil 6-10 Online dan Offline serta Syaratnya
(MDP)
