Bansos Tunai Dipotong? Ini Cara Melaporkannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Agustus 2021 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bansos/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bansos/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyediakan laman khusus bagi masyarakat yang menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
ADVERTISEMENT
Salah satu permasalahan yang kerap yang ditemui masyarakat, yakni kasus bansos tunai dipotong seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Padahal Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tak boleh dipotong dengan alasan apapun juga.
Dugaan pungutan liar (pungli) saat pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) kembali dilaporkan oleh seorang warga di Depok, Jawa Barat.
Pengakuan itu berasal dari Dodi, warga Kelurahan Curug, Cimanggis. Kepada wartawan, ia mengaku bahwa BST-nya yang sebesar Rp 600.000 terancam dipotong lebih dari separuhnya.
Pemotongan itu dilakukan dengan dalih donasi. Cerita berawal waktu Dodi mengambil surat undangan guna menebus BST ke ketua RT setempat.
"Pas saya ambil surat undangannya, beliau ngomong sama saya, mau disumbangin ke yang belum dapat," kata Dodi.
ADVERTISEMENT
"Katanya, 'Ini lu dapat Rp 600.000 nih, nanti kasih ke gua 400.000 buat bagiin ke yang belum dapat'. Yang lain juga diminta Rp 200.000," ujar dia.
Dodi menolaknya. Ia merasa potongan itu besar sekali. Tak diladeni, ia malah didamprat balik. Ia mengaku diancam akan dipersulit urusannya sebagai warga oleh ketua RT yang barusan meminta "donasi" dari bansos Dodi.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bansos?
• Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
• Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
• Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
• Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
• Berikutnya, tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan
• Sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
• Pilih tanggal dan lokasi kejadian
• Lalu pilih kategori laporan
• Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan yang berupa gambar, dokumen dan video maksimal 2 MB
• Sebelum mengakhiri laporan, bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
• Klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".