Batas Akhir Lapor SPT 2023 Masa, Pribadi, Badan Usaha

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batas akhir lapor SPT 2023 merupakan waktu yang perlu dipahami para wajib pajak. Jika terlambat melaporkan SPT dari waktu yang telah ditentukan, para wajib pajak akan dikenai denda atau sanksi.
Kegiatan membayar pajak sendiri dapat dilakukan pada dua waktu, yakni masa (bulanan) dan tahunan. Individu atau Badan Usaha yang berkewajiban membayar pajak disebut wajib pajak (WP).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, dan lainnya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Agar lebih jelas, artikel Berita Bisnis kali ini akan menjabarkan batas akhir lapor SPT. Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian SPT
Mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan ini dibagi menjadi dua jenis, yakni:
SPT Tahunan Pribadi/Badan Usaha: SPT yang dilaporkan setiap tahunnya oleh Pribadi/Badan Usaha
SPT Masa Pribadi/Badan Usaha: SPT yang dilaporkan setiap bulannya oleh Pribadi/Badan Usaha
Fungsi SPT
Mengutip makalah Manfaat Membayar Pajak dan Pengisian SPT bagi Wajib Pajak oleh Yushita, fungsi SPT adalah sebagai sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan dan melaporkan tentang:
Jumlah pajak yang terutang
Pembayaran dan pelunasan pajak
Penghasilan objek pajak maupun bukan objek pajak
Harta dan kewajiban
Batas Akhir Lapor SPT 2023
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut batasan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan:
Surat Pemberitahuan Masa: paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
Surat Pemberitahuan Pajak Pribadi: paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret 2023
Surat Pemberitahuan Tahunan Badan: paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April 2023
Sanksi Jika Terlambat
Mengutip makalah Manfaat Membayar Pajak dan Pengisian SPT bagi Wajib Pajak oleh Yushita, jika wajib pajak telat melaporkan atau tidak melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000;
SPT Tahunan PPh Badan Rp1.000.000;
SPT Masa PPN Rp500.000;
SPT Masa Lainnya Rp100.000;
Demikian informasi mengenai SPT dan Batas Waktu Pelaporan SPT 2023. Jangan sampai telat membayar pajak, ya! Semoga bermanfaat!
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SPT?

Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Berapa denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi?

Berapa denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi?
Denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi adalah Rp100.000.
Berapa denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan?

Berapa denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan?
Denda jika telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp1.000.000.
