Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batas Akhir Lapor SPT 2023 Masa, Pribadi, Badan Usaha
19 Februari 2023 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Batas akhir lapor SPT 2023 merupakan waktu yang perlu dipahami para wajib pajak. Jika terlambat melaporkan SPT dari waktu yang telah ditentukan, para wajib pajak akan dikenai denda atau sanksi .
ADVERTISEMENT
Kegiatan membayar pajak sendiri dapat dilakukan pada dua waktu, yakni masa (bulanan) dan tahunan. Individu atau Badan Usaha yang berkewajiban membayar pajak disebut wajib pajak (WP).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, dan lainnya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Agar lebih jelas, artikel Berita Bisnis kali ini akan menjabarkan batas akhir lapor SPT. Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian SPT
Mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan ini dibagi menjadi dua jenis, yakni:
ADVERTISEMENT
Fungsi SPT
Mengutip makalah Manfaat Membayar Pajak dan Pengisian SPT bagi Wajib Pajak oleh Yushita, fungsi SPT adalah sebagai sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan dan melaporkan tentang:
Batas Akhir Lapor SPT 2023
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut batasan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan:
Sanksi Jika Terlambat
Mengutip makalah Manfaat Membayar Pajak dan Pengisian SPT bagi Wajib Pajak oleh Yushita, jika wajib pajak telat melaporkan atau tidak melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai SPT dan Batas Waktu Pelaporan SPT 2023. Jangan sampai telat membayar pajak, ya! Semoga bermanfaat!
(MQ)