Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Batas Lapor Pajak 2023, Catat Tanggalnya!
7 Maret 2023 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Februari 2024 16:53 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penting bagi para wajib pajak untuk mengetahui batas lapor pajak 2023. Pasalnya, wajib pajak akan dikenakan sanksi atau denda oleh Ditjen Pajak apabila terlambat melaporkan pajak dari waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan). SPT pajak ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Pelaporan SPT tersebut ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang masih belum tahu kapan batas lapor pajak 2023, simak informasi beserta besaran dendanya jika terlambat lapor dalam uraian berikut ini.
Batas Lapor Pajak 2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut batas lapor pajak 2023 yang perlu diingat oleh para wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Rincian Besaran Denda Telat Lapor SPT Pajak
Mengutip dari laman pajak.go.id, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajaknya atau memberikan laporan yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi.
Besaran sanksi yang diberikan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 7 ayat 1. Rincian denda yang diberikan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pengecualian Penerapan Denda SPT Pajak
Mengacu pada pasal 7 UU KUP, terdapat pengecualian yang diberikan kepada wajib pajak untuk terbebas dari sanksi denda. Wajib pajak yang dinyatakan bebas dari beban denda SPT adalah:
ADVERTISEMENT
(NDA)