news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Batas Lapor Pajak 2023, Catat Tanggalnya!

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Maret 2023 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penting bagi para wajib pajak untuk mengetahui batas lapor pajak 2023. Pasalnya, wajib pajak akan dikenakan sanksi atau denda oleh Ditjen Pajak apabila terlambat melaporkan pajak dari waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan). SPT pajak ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Pelaporan SPT tersebut ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang masih belum tahu kapan batas lapor pajak 2023, simak informasi beserta besaran dendanya jika terlambat lapor dalam uraian berikut ini.

Batas Lapor Pajak 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut batas lapor pajak 2023 yang perlu diingat oleh para wajib pajak.
ADVERTISEMENT

Rincian Besaran Denda Telat Lapor SPT Pajak

Ilustrasi rincian denda telat lapor pajak. Foto: Unsplash
Mengutip dari laman pajak.go.id, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajaknya atau memberikan laporan yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi.
Besaran sanksi yang diberikan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 7 ayat 1. Rincian denda yang diberikan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Pengecualian Penerapan Denda SPT Pajak

Mengacu pada pasal 7 UU KUP, terdapat pengecualian yang diberikan kepada wajib pajak untuk terbebas dari sanksi denda. Wajib pajak yang dinyatakan bebas dari beban denda SPT adalah:
ADVERTISEMENT
(NDA)