Konten dari Pengguna

Batas Lapor SPT Tahunan 2024 dan Sanksi Jika Tidak Melapor

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Februari 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun badan.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-Filling sebelum tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan.
Lantas kapan batas lapor SPT Tahunan 2024? Agar tidak terlewat dalam pelaporan pajak simak informasi selengkapnya di sini.

Batas Lapor SPT Tahunan 2024

Ilustrasi batas lapor SPT Tahunan 2024. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
Wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari.
Sementara batas lapor pajak untuk wajib pajak pribadi dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024. Adapun untuk wajib pajak badan batas pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 30 April 2024.
Wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pelaporan pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi.
ADVERTISEMENT

Sanksi Keterlambatan dan Tidak Lapor SPT

Ilustrasi sanksi terlambat dan tidak lapor SPT Tahunan. Foto: Pexels
Wajib pajak yang terlambat maupun sengaja tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa administratif, denda hingga pidana penjara.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun sanksi berupa yang diterapkan sesuai yang tertera pada Pasal 7 antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain denda, pada pasal 39 ayat 1 UU KUP wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara. Dalam hal ini wajib pajak yang dimaksud adalah mereka yang sengaja tidak melapor pajak atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi yang dapat diberikan yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Demikian adalah penjelasan mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan dan sanksi yang dapat dikenakan apabila mengalami keterlambatan atau tidak melaporkan pajak
ADVERTISEMENT
(SA)