Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batas Lapor SPT Tahunan 2024 dan Sanksi Jika Tidak Melapor
28 Februari 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun badan.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-Filling sebelum tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan.
Lantas kapan batas lapor SPT Tahunan 2024? Agar tidak terlewat dalam pelaporan pajak simak informasi selengkapnya di sini.
Batas Lapor SPT Tahunan 2024
Sementara batas lapor pajak untuk wajib pajak pribadi dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024. Adapun untuk wajib pajak badan batas pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 30 April 2024.
Wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pelaporan pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi.
ADVERTISEMENT
Sanksi Keterlambatan dan Tidak Lapor SPT
Wajib pajak yang terlambat maupun sengaja tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa administratif, denda hingga pidana penjara.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun sanksi berupa yang diterapkan sesuai yang tertera pada Pasal 7 antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain denda, pada pasal 39 ayat 1 UU KUP wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara. Dalam hal ini wajib pajak yang dimaksud adalah mereka yang sengaja tidak melapor pajak atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi yang dapat diberikan yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Demikian adalah penjelasan mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan dan sanksi yang dapat dikenakan apabila mengalami keterlambatan atau tidak melaporkan pajak
ADVERTISEMENT
(SA)