Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Batas Pembayaran BPJS Kesehatan dan Besaran Dendanya
15 November 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Meski begitu, masih banyak peserta yang tidak tahu kapan batas pembayaran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Apabila iuran tidak segera dibayarkan, maka peserta berisiko untuk dikenakan denda BPJS Kesehatan. Lantas, kapan batas pembayaran BPJS Kesehatan? Simak informasinya di bawah ini.
Batas Pembayaran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Diharapkan, pembayaran iuran tidak melebihi batas yang ditentukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ketika berobat di faskes sesuai kelasnya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana besaran tarif per bulannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Besaran Denda BPJS Kesehatan
Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta akan dikenakan denda. Aturan terkait denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut telah diatur bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaannya akan diberhentikan sementara dan dikenakan sanksi berupa denda.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam ayat 3b pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2022 berikut ini:
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021."
Namun, bagi mereka yang pernah menerima layanan rawat inap, maka peserta perlu membayar sejumlah denda. Adapun besaran denda yang dapat diterima oleh peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen atau maksimal hingga Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, tarif denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
(NDA)