
Pertanyaan seputar periode tagihan dan batas pembayaran PDAM seringkali ditanyakan oleh pengguna layanan tersebut. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi PDAM Jayapura, PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam distribusi air bersih dan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Lantas, kapan batas pembayaran PDAM? Bagi pengguna layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), cari tahu informasi mengenai batas pembayaran PDAM dan waktu keluarnya tagihan dalam uraian berikut ini.
Batas Pembayaran PDAM dan Waktu Keluarnya Tagihan

Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam beberapa laman resmi PDAM di Tanah Air, batas bayar PDAM umumnya adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Kendati demikian, ada sejumlah perusahaan PDAM yang menetapkan batas akhir pembayaran sampai tanggal 25 setiap bulannya.
Sementara untuk memulai pembayaran atau keluarnya tagihan , setiap perusahaan PDAM juga memiliki kebijakan masing-masing. Namun umumnya, tagihan PDAM baru keluar di awal bulan antara tanggal 1 dan 5 setiap bulannya.
Denda PDAM
Jika membayar tagihan PDAM sesudah melewati tanggal jatuh tempo, kamu akan dikenakan denda. Mengutip SK DIREKSI PAM DKI No. 60 Tahun 2014, besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dibedakan berdasarkan kelompok tarif berikut ini:
- K1, K2 sebesar Rp10.000
- K3A, K3B sebesar Rp15.000
- K4A sebesar Rp35.000
- K4B sebesar Rp75.000
- Khusus sebesar Rp130.000
Apabila pelanggan tidak kunjung membayar dalam kurun 2-3 bulan, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan selanjutnya dilakukan pemutusan sementara.
Cara Cek Tagihan PDAM

Untuk melakukan cek tagihan PDAM melalui aplikasi di smartphone bisa dengan aplikasi bernama "Informasi Pelanggan PDAM". Dengan aplikasi ini kamu bisa mendapatkan info tagihan, melihat simulasi tagihan, dan melaporkan keluhan.
Bagi yang ingin cek tagihan PDAM menggunakan aplikasi Informasi Pelanggan PDAM, kamu bisa ikut langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi "Informasi Pelanggan PDAM".
- Pada menu utama, klik “Info Tagihan”.
- Masukkan nomor sambungan, nama pelanggan, lalu kabupaten atau kota domisili kamu.
- Pilih instansi PDAM sesuai dengan tempat kamu tinggal.
- Klik "Simpan".
- Tagihan PDAM kamu akan muncul serta status pembayarannya.
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa cek tagihan PDAM melalui website resmi PDAM kota kamu. Perlu diperhatikan bahwa situs pengelola PDAM setiap daerah berbeda-beda. Adapun langkah-langkah pengecekannya cukup mudah, yaitu sebagai berikut:
- Buka situs resmi pengelola PDAM sesuai kota kamu.
- Pilih menu "Info Perkiraan Tagihan Pelanggan".
- Masukkan ID pelanggan PDAM kamu, lalu klik "Submit".
- Tagihan PDAM kamu akan muncul serta status pembayarannya.
(NDA)
Apakah telat bayar PDAM kena denda?
Berapa bulan air PDAM diputus?
Tagihan air PDAM keluar tanggal berapa?