Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batas Waktu ATM Terblokir karena Salah Pin dan Cara Buka Blokir
16 Januari 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa penyebab kartu ATM terblokir sehingga tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Salah satu yang sering terjadi adalah salah memasukkan pin.
ADVERTISEMENT
Pengguna ATM yang salah memasukkan pin sebanyak 3 kali di ATM atau mesin EDC, maka kartu ATM akan secara otomatis terblokir. Bank melakukan pemblokiran tersebut untuk alasan keamanan nasabah.
Setiap bank memiliki batas waktu pemblokiran kartu. Lantas berapa waktu ATM terblokir karena salah pin? Berikut informasi selengkapnya.
Batas Waktu ATM Terblokir karena Salah Pin
Batas waktu kartu ATM yang terblokir dapat beragam sesuai dengan penyebabnya. Penyebab yang memungkinkan pemblokiran kartu antara lain seperti kartu sudah melewati masa penggunaan atau expired, terdapat aktivitas mencurigakan, hingga karena nasabah salah memasukkan pin.
ADVERTISEMENT
Umumnya, kartu yang terkunci karena memasukkan pin yang salah akan terblokir selama 24 jam. Setelah periode waktu tersebut berakhir, nasabah dapat menghubungi call center atau datang langsung ke kantor cabang supaya kartu ATM dapat digunakan lagi untuk transaksi perbankan.
Baca Juga: Syarat Buat ATM BRI dan Cara Pembuatannya
Cara Membuka ATM yang Terblokir karena Salah Pin
Untuk mengurus kartu yang terkunci atau ingin mengaktifkan kembali kartu, nasabah dapat melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menghubungi Call Center
Banyak bank yang menyediakan layanan call center yang bisa dihubungi nasabah apabila mengalami kendala pada kartu ATM mereka.
Kontrak call center untuk masing-masing bank antara lain:
Sampaikan kendala yang dihadapi mengenai penyebab ATM yang terblokir. Dalam proses verifikasi data, nasabah membutuhkan sejumlah dokumen seperti buku rekening tabungan, kartu ATM, dan KTP.
ADVERTISEMENT
Ikuti instruksi yang diarahkan oleh petugas untuk proses pengaktifan kembali kartu ATM.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang Bank
Untuk mengurus kartu ATM yang terblokir dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Itu dia adalah penjelasan mengenai batas waktu ATM terblokir karena salah pin dan cara mengaktifkannya kembali.
(SA)