Bayar PBB Online Mudah dengan Cara Berikut
Konten dari Pengguna
13 Juli 2021 5:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal-hal mengenai PBB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dibayar setiap wajib pajak yang bangunannya dikenai PBB.
Cara Bayar PBB Online Mudah
Untuk cara bayar PBB online, berikut kami sajikan beberapa caranya.
Bayar PBB Online melalui Tokopedia
Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan milik kamu dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bayar PBB Online melalui Traveloka
Bayar PBB Online melalui Indomaret
Cara Cek Tagihan PBB Online
ADVERTISEMENT
Cara sederhana untuk mengetahui website resmi PBB daerah kamu yaitu bisa dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai di kolom mesin pencarian Google, contohnya "Cek PBB Jakarta". Biasanya nanti kamu dapat menemukan langsung website PBB yang resmi di urutan paling atas.
Apabila sudah mengetahuinya, kamu bisa mengunjungi website tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua daerah memiliki website PBB .
Beberapa daerah yang sudah memiliki website untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:
DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB
ADVERTISEMENT
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
(AMP)