Beasiswa Riset Baznas 2026 akan Dibuka, Cek Tema Prioritas dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa pendaftaran Beasiswa Riset Baznas 2026 akan segera dibuka. Program bantuan pendanaan penelitian ini kerap dinantikan oleh mahasiswa jenjang Diploma Empat atau Sarjana Terapan (D-4), Strata Satu atau Sarjana (S-1), Magister (S-2), hingga Doktoral (S-3).
Tak hanya itu, para akademisi dan praktisi dari kelompok, instansi, atau lembaga tertentu juga berkesempatan mengikuti seleksi pembiayaan riset oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut. Namun, terdapat beberapa tema prioritas yang ditentukan.
Tema Prioritas Beasiswa Riset Baznas 2026
Mengacu pada unggahan akun Instagram @beasiswabaznasri, Kamis, 15 Oktober 2026, berikut daftar tema yang diprioritaskan memperoleh pendanaan penelitian dalam program Beasiswa Riset Baznas 2026:
1. Klaster A (Penghimpunan dan Penguatan Ekosistem Zakat)
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pemaksimalan penghimpunan zakat.
Kerja sama dan kemitraan dari berbagai sektor.
Zakat dalam proteksi sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Zakat, kedermawanan (filantropi) Islam, dan isu global.
2. Klaster B (Penyaluran, Pemanfaatan, maupun Penguatan Zakat yang Inklusif dan Memberi Dampak)
Pengembangan masyarakat berbasis zakat (zakat community development).
Rumah Sehat Baznas.
Pembiayaan mikro Baznas (Baznas microfinance).
Program Beasiswa Cendekia.
Sekolah Cendekia Baznas.
Wirausaha mustahik (mustahik entrepreneur).
Ketahanan pangan (lumbung pangan).
Rumah layak huni.
Aksi kemanusiaan sekaligus penanganan bencana.
Bantuan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial bagi mustahik (penerima zakat).
Zakat bagi kelompok rentan dan keterlibatan sosial.
Penanganan khusus bagi penerima zakat kategori sangat berat (mustahik murokkab) serta daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Penilaian capaian hasil dan penyatuan berbagai program.
3. Klaster C (Tata Cara, Pengelolaan, dan Kebaruan Penataan Zakat)
Tata kelola dan penguatan kelembagaan zakat.
Pengaturan dan manajemen UPZ.
Pengelolaan program prioritas Baznas.
Alih teknologi digital dan pengelolaan zakat berdasarkan data.
Penggabungan keuangan sosial syariah dan pembaruan zakat.
Syarat Umum Beasiswa Riset Baznas 2026
Bagi mahasiswa maupun akademisi dan praktisi dari kelompok, instansi, atau lembaga tertentu yang berminat mendaftar Beasiswa Riset Baznas 2026, perlu memahami ketentuan yang ditetapkan berikut ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Penulisan riset atau artikel harus sejalan dengan tema utama Baznas.
Belum atau tidak menerima dukungan dana ganda untuk target pembiayaan yang sama.
Batas maksimal kemiripan hasil cek plagiarisme sebesar 25 persen di luar rujukan bibliografi.
Siap membubuhkan tanda tangan pada akad penerima manfaat dan berpartisipasi dalam bimbingan, pendampingan, dan pembinaan Baznas.
Bersedia mencantumkan pernyataan terima kasih (acknowledgement) untuk Baznas dalam hasil riset atau artikel yang dipublikasikan.
Setiap individu hanya diizinkan mendaftar di satu kategori dan menyerahkan satu usulan.
Kajian ilmiah di luar fokus utama Baznas tetap diperbolehkan mendaftar. Meskipun demikian, riset yang sejalan dengan tema utama mempunyai kesempatan lebih tinggi untuk lulus tahap seleksi maupun mendapatkan pembiayaan.
Syarat Khusus Beasiswa Riset Baznas 2026
Selain ketentuan umum, para pendaftar juga harus memenuhi kualifikasi khusus sebagai berikut:
1. Bantuan Dana Riset Tugas Akhir bagi Mahasiswa D-4, S,1, S-2, dan S-3
Mahasiswa aktif yang tengah atau hendak menempuh tugas akhir.
Program studi (prodi) paling rendah berstatus akreditasi A/Unggul dan perguruan tinggi paling rendah B/Baik Sekali, menyesuaikan aturan yang ada pada pedoman.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir paling rendah 3,35 dari skala 4,00.
Rancangan penelitian sudah disetujui dan ditandatangani oleh dosen pembimbing.
Memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pihak pengelola perguruan tinggi maupun dosen pembimbing.
2. Pendanaan Riset untuk Lembaga maupun Kelompok Penelitian
Kelompok beranggotakan dua hingga lima orang yang dipimpin oleh seorang ketua.
Para anggota adalah akademisi maupun praktisi yang masih aktif.
Instansi riset wajib memiliki akta atau Surat Keterangan (SK) penetapan resmi dari lembaga yang berwenang.
Kelompok riset wajib mendapatkan izin tertulis dari bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Human Resources Development atau HRD) maupun atasan unit kerja.
Seluruh anggota kelompok wajib berkewarganegaraan WNI dan tidak mendaftar pada opsi kategori lain di kegiatan ini.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) riset yang memperhitungkan plafon bantuan paling tinggi sejumlah Rp30.000.000.
Bersedia menjalankan penelitian sesuai dengan topik yang sudah ditentukan oleh Baznas.
3. Bantuan Biaya Publikasi Ilmiah Article Processing Charge (APC) Jurnal Sinta 3, 2, 1, dan Internasional
Berperan sebagai penulis utama ataupun penulis korespondensi dari naskah tersebut.
Naskah telah ditelaah dan diterima oleh pihak jurnal, yang ditunjukkan melalui surat penerimaan resmi atau Letter of Acceptance (LoA). Selain itu, naskah belum dipublikasikan dan biaya APC belum dilunasi ketika melakukan pendaftaran.
Media publikasi memenuhi standar pengakuan mutu atau pemeringkatan yang berlaku dan bukan merupakan publikasi palsu. Di samping itu, status akreditasinya tidak dicabut ataupun masuk daftar hitam (discontinued/delisted).
Naskah sejalan dengan topik unggulan Beasiswa Riset Baznas 2026 dan tidak memperoleh pembiayaan biaya pengelolaan artikel (APC) ganda.
Baca Juga: Syarat Rekrutmen Baznas 2026 untuk Lulusan S-1 dan Cara Daftarnya
(MDP)
