Konten dari Pengguna

Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Mei 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BLT UMKM (Foto: Getty Images).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BLT UMKM (Foto: Getty Images).
ADVERTISEMENT
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah memasuki tahap ketiga. Seperti telah diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) ini kembali menyalurkan program tersebut pada tahun ini. Sebelumnya, program ini sudah pernah digulirkan sejak 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk tahun ini, dana yang digelontorkan cenderung lebih kecil. Pada tahun lalu, dana yang disalurkan adalah sebesar Rp 2,4 juta dari total anggaran Rp 28,9 triliun. Sementara saat ini menjadi Rp 1,2 juta dari total anggaran Rp 15,36 triliun. Adapun target program BLT UMKM tahun ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Adapun untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, terdapat dua cara. Pertama dengan mengecek laman https://eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI, dan kedua dengan mengecek laman https://banpresbpum.id milik Bank BNI. Berikut penjelasannya:
A. Bank BRI
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor e-KTP (NIK)
3.Masukkan kode verifikasi
4.Lanjutkan ke proses inquiry
5.Akan diterima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
ADVERTISEMENT
B. Bank BNI
1.Masuk ke laman https://banpresbpum.id
2.Isi nomor e-KTP (NIK)
3.Klik "Cari"
4.Akan diterima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Adapun sebagai pengingat, terdapat sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha untuk memperoleh manfaat program BLT UMKM, berikut penjelasannya:
A. Syarat penerima program BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pemilik usaha mikro beserta buktinya (surat usulan calon penerima dan pengusul BLT UMKM beserta lampirannya).
4. Tidak sedang menjadi debitur dari perbankan atau KUR.
5. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau sejenis instansi pemerintahan lainnya.
6. Khusus pemilik usaha mikro yang domisili KTP dan domisili usahanya berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
ADVERTISEMENT
B. Sebelum mendaftar, perlu juga diperhatikan ketentuan berikut ini:
1. Calon penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh pengusul UMKM yang terdiri dari: (1) Dinas yang membidangi koperasi dan UKM, (2) koperasi yang sah sebagai Badan Hukum, (3) Kementerian/lembaga, dan (4) bank atau perusahaan yang terdaftar dalam OJK.
2. Pengusul tersebut menyampaikan data usulan calon penerima BLT UMKM pada penanggung jawab BLT UMKM secara sekaligus atau bertahap, terdiri atas: (1) NIK, (2) nama lengkap, (3) alamat tempat tinggal (KTP), (4) bidang usaha, dan (5) nomor telepon/HP.
C. Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
ADVERTISEMENT
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.