Begini Cara Cek SIUP Secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 April 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ikustrasi Cek SIUP Online. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ikustrasi Cek SIUP Online. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kamu pelaku usaha yang sedang mengurus Surat Izin Perdagangan (SIUP)? Mau mengetahui sudah sampai di mana status pembuatan SIUP yang kamu daftarkan? Tenang, sekarang ada cara cek SIUP secara online.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kamu ketahui, SIUP adalah surat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik yang berbadan hukum CV/Firma, maupun yang berbadan hukum PT atau Koperasi. Surat ini wajib dimiliki selama pelaku usaha melakukan usaha perdagangan.
SIUP terbagi menjadi beberapa jenis, yakni :
SIUP Kecil diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Siup Menengah diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
SIUP Besar diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
SIUP Mikro diperuntukan bagi mereka yang menjalankan bisnis dengan sekala kecil atau mikro.
ADVERTISEMENT
Fungsi SIUP Online
SIUP Online memang sengaja diluncurkan untuk membantu pelaku bisnis untuk mendapatkan izin usaha dengan cepat dan transparan.
Setiap pemerintah kota memiliki cara dan website pendaftaran SIUP online berbeda-beda.

Nah, lantas bagaimana cara cek SIUP online? Simak yuk.

1. Kunjungi Situs SIUP Terkait
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka SIUP sesuai dengan domisili atau lokasi usaha kamu. Setelah itu buatlah akun dengan cara melengkapi data pribadi, seperti KTP, KK, nomor NPWP, alamat, tempat tanggal lahir dan nomor telepon.
ADVERTISEMENT
2. Klik Menu Buat Permohonan Baru
Langkah berikutnya adalah klik menu "Buat Permohonan Baru", kemudian isilah kolom tipe permohonan dan tipe pengajuan, serta lokasi di mana izin diberikan.
Selanjutnya pemohon diwajibkan untuk mengunggah berkas persyaratan untuk membuat SIUP, mulai dari fotocopy KTP, fotocopy KK, fotokopi NPWP, Surat Pernyataan Kedudukan Usaha beserta pas foto pemohon.
3. Menu Izin Saya
Kamu bisa memantau perkembangan pembuatan SIUP melalui menu "Izin Saya", setelah semua berkas dikirimkan. Melalui menu ini pula, kamu dapat mengecek apakah perizinan kamu diterima, di-pending, atau ditolak.
(AAG)