Begini Cara Mendaftarkan Produk IKM ke E-Katalog LKPP

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Juli 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengakses e-katalog menggunakan laptop/pintek.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengakses e-katalog menggunakan laptop/pintek.id
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para Industri Kecil Menengah (IKM) untuk segera memasukkan produk mereka ke e-katalog.
ADVERTISEMENT
E-katalog merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang didalamnya mencakup informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.
Gati Wibawaningsih selaku Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, manfaat masuknya produk IKM ke e-katalog selain untuk mendapatkan pemasaran produk ke ranah yang lebih luas, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dilirik oleh pemerintah.
Berikut merupakan cara mendaftarkan produk IKM ke E-katalog:
Pelaku IKM yang ingin mendaftar di e-katalog bisa melihat pengumuman pendaftaran yang tertera di situs resmi e-katalog.lkpp.go.id.
1. Pendaftaran pada SPSE
- Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id
- Daftarkan email Anda
ADVERTISEMENT
- Menerima email konfirmasi pendaftaran
- Melakukan konfirmasi email pendaftaran
- Mengisi form pendaftaran
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE
- Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi
- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP
2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP
Website Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) bertugas mengolah data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
3. Pendaftaran jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (dapat dilakukan dengan log in melalui e-katalog.lkpp.go.id)
4. Proses verifikasi.
Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, kemudian verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
ADVERTISEMENT
5. E-Purchasing Pelaku usaha IKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.