Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Begini Cara WNI di Luar Negeri Pulang Bawa Barang Pindahan Tanpa Bayar Pajak
14 Maret 2021 19:49 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di zaman modern ini, cukup banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang singgah atau tinggal di luar negeri untuk waktu yang cukup lama. Namun, terdapat kemungkinan bila sewaktu-waktu mereka akan kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat kembali, tentu mereka membawa banyak barang pindahan dari luar negeri ke dalam negeri. Secara hukum, terdapat bea masuk dan pajak atas barang pindahan tersebut, akan tetapi adapula pembebasan barang pindahan.
Barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah tangga, dan tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan, atau dikenal sebagai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
PDRI ini ditujukan bagi WNI yang tinggal di luar negeri minimal selama 1 tahun, begitu juga sebaliknya bagi Warga Negara Asing (WNA), berlaku dengan kriteria:
ADVERTISEMENT
1. PNS, anggota TNI atau Polri dengan kriteria:
- Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun.
- Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun.
2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun.
3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus.
4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus.
5. WNA yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
- Izin menetap sementara dari Dirjen Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT
- Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh PDRI, yakni sebagai berikut:
1. Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
2. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
ADVERTISEMENT
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan
c. Fotokopi paspor.
3. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
Selanjutnya, siapkan syarat pembuatan Surat Keterangan (SK) Barang Pindahan yang terdiri dari:
1. Surat permohonan tertulis yang diketik rapi, menjelaskan maksud dan tujuan permintaan SK dan Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang memuat: alamat di Indonesia, alamat terakhir di luar negeri, tanggal kedatangan di luar negeri dan tanggal kepulangan dari luar negeri.
2. Dokumen daftar barang pindahan yang dibuat di atas kertas perusahaan pengiriman barang yang digunakan di luar negeri.
3. Fotokopi paspor pemohon yang masih berlaku, surat keterangan lulus (ijazah/transkrip/SK dari sekolah/universitas) jika yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa, dan SK dari perusahaan si pemohon jika yang bersangkutan karyawan.
ADVERTISEMENT
4. tanda bukti pembayaran dalam bentuk money order sebesar US$ 30 atau sekitar Rp 432 ribu ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
5. Amplop pengiriman balik dengan tracking number jika hasilnya ingin dikirimkan lewat pos. Bagian alamat pengirim diisi alamat KBRI di negara tempat tinggal pengirim menggunakan huruf kapital. KBRI tidak bertanggungjawab atas beban biaya yang timbul jika amplop kembali akibat ketidakjelasan alamat tujuan.
6. Kartu permanent resident/study permit/work permit asli.
Jika sudah, baru serahkan dokumen tersebut ke KBRI setempat, bisa secara langsung atau lewat pos. Nantinya, KBRI akan meminta untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan pembebasan barang pindahan. Formulir itu merupakan daftar barang pindahan dan perkiraan nilai pabeannya.
ADVERTISEMENT
Jangan lupa pula untuk menunjuk agen untuk jasa pengiriman yang memiliki cabang di Indonesia. Jika seluruh ketentuan dan prosedur sudah terpenuhi, baru fasilitas PDRI dapat diperoleh.