Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Beli Rumah Sitaan Bank Kini Bisa Online, Begini Caranya
20 Maret 2021 18:12 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki hunian yang layak memang paling diimpikan seluruh masyarakat. Saat ini masih banyak beberapa orang yang terus mencari berbagai hunian layak dengan harga yang sesuai pendapatan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Beberapa faktor yang mendasari calon pembeli rumah salah satunya adalah mengenai harga properti atau rumah yang terus menanjak dari tahun ke tahunnya. Tetapi, saat ini telah hadir berbagai fasilitas cara pembelian rumah agar tetap terjangkau pada masyarakat segala kalangan.
Salah satu cara beli rumah dengan harga yang lebih murah adalah dengan membeli rumah sitaan bank atau dapat juga dikatakan sebagai rumah lelang. Rumah lelang merupakan rumah sitaan milik nasabah bank yang tidak mampu melunasi cicilan KPR, dan dijual kembali oleh bank terkait kepada orang lain secara lelang. Hal tersebutlah yang membuat rumah tersebut lebih murah dari harga normal.
Rumah lelang ini biasanya ditawarkan oleh beberapa bank milik negara seperti bank BTN , Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Biasanya penawaran rumah lelang ini akan dilakukan setiap bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Tertarik untuk membeli rumah lelang? Berikut terdapat beberapa cara membeli rumah sitaan bank yaitu dapat langsung mendatangi lokasi lelang atau juga melalui via online. Tetapi ada baiknya dan lebih praktis anda dapat membelinya melalui via online.
Berikut beberapa cara membeli rumah sitaan bank via online
1. Anda harus terlebih dahulu registrasi di situs resmi DJKN atau situs bank. Lakukan registrasi di situs lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mengisi nama, alamat email, nomor HP, dan password. Sistem akan memberikan kode aktivasi ke emailmu.
2. Setelah terdaftar, Anda diharapkan melengkapi dokumen persyaratan lelang seperti nomor rekening bank, KTP, dan NPWP
3. Selanjutnya Anda bisa langsung mendaftar pada situs lelang bank yang mengadakan lelang salah satunya pada bank BTN di situs rumahmurahbtn.co.id
ADVERTISEMENT
4. Dalam situs DKJN atau situs bank terkait biasanya akan menyediakan berbagai informasi seperti rumah yang akan dilelang, kode lot lelang, penyelenggara, nominal jaminan yang harus diserahkan, dan waktu penyelenggaraan lelang.
5. Dalam situs lelang, terdapat uang jaminan yang harus diserahkan. Jika telah menentukan mengikuti lelang rumah yang mana, Anda diwajibkan untuk memberikan uang jaminan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan yang nantinya akan diberikan nomor Virtual Account (VA) untuk mentransfer uang jaminan.
6. Setelah itu anda akan mendapatkan kode token yang digunakan untuk menawar objek lelang.
7. Lalu mulai proses lelang. Karena proses lelang dilakukan secara online, Anda bisa langsung mengikuti e-auction yang dapat diakses melalui bank terkait. Di sini anda dapat mengajukan lealng berkali-kali sampai batas akhir lelang ditutup
ADVERTISEMENT
8. Apabila berhasil, Anda harus membayar lelang paling lambat 5 hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Tentu saja pihak bank akan memberikan nomor Virtual Account untuk mentransfer sisanya. Pemenang lelang juga diwajibkan membayar biaya lelang sebesar 2%-5% dan membayar BPHTB
9. Setelah melunasi pelelangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan memberi berkas yang harus dibawa ke bank. Berkas-berkas tersebut nantinya akan ditukarkan dengan surat-surat rumah.
Anda juga dapat mengecek cara membeli rumah sitaan via online dengan membuka salah satu situs bank BTN di rumahmurahbtn.co.id yang akan menampilkan secara lengkap berbagai aset yang dilelang beserta informasi terkaitnya.
Cara Beli Rumah Sitaan dari Bank BTN secara online
1. Buka situs rumahmurahbtn.co.id
ADVERTISEMENT
2. Tentukan aset yang diinginkan
3. Hubungi petugas BTN yang mengelola agunan tersebut
4. Pastikan data dan dokumen dilengkapi secara lengkap dan survey lokasi
5. Ikutilah proses lelang dengan biaya jaminan 20%
Cara Beli Rumah Bekas Sitaan Bank
1. Kumpulkan informasi mengenai rumah lelang bank
Anda dapat mengunjungi situs resmi DKJN untuk melihat fisik, fasilitas, lamanya bangunan dan lokasi dan beberapa kriteria yang perlu diperhitungkan
2. Kategorikan berdasarkan range harga
Kategorikan sesuai range harga yang sesuai dan cocok sesuai bujet anda
3. Transfer jaminan dan survey lokasi
Setelah menemukan rumah lelang yang cocok, selanjutnya untuk mengirimkan uang jaminan ke rekening KPKNL jika sudah transfer Anda bisa langsung survey lokasi untuk melihat bangunannya.
ADVERTISEMENT
4. Ajukan penawaran dan pelunasan
Jika telah melihat rumah yang sudah sesuai, ajukan penawaran tertulis. Jika penawaran Anda diterima segeralah melakukan pelunasan setelah proses pelelangan berakhir.
5. Jangan lupa perhatikan aspek hukum dan biaya administrasi
jangan lupa untuk memperhatikan kembali aspek hukum dan administrasi mengenai rumah yang anda menangkan.