Konten dari Pengguna

Berapa Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia? Berikut Jawabannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Agustus 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Berapa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia? Bagi yang sedang mencari informasi mengenai minimal usia tenaga kerja di Indonesia, simak uraian lengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Meskipun usia tidak selalu menjadi syarat utama untuk bekerja, adanya batasan usia ini akan memberi pengaruh ke perusahaan, misalnya, menyangkut kualitas kinerja para karyawannya.
Sebab jika pekerja terlalu muda atau tidak sesuai dengan ketentuan minimal usia, kepribadian, mentalitas, dan pengetahuannya dinilai masih sangat minim sehingga akan memengaruhi kinerja kerjanya. Terlebih jika mereka mendapatkan tugas yang sangat berat.
Lantas berapa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Berapa Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia?

Ilustrasi batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia. Foto: Shutterstock
Pada dasarnya, Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang batas usia minimal untuk bekerja. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja, berikut bahasannya:
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia yang diperbolehkan bekerja oleh pemerintah adalah usia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun undang-undang yang sama dalam Pasal 69, 70, dan 71 mengecualikan ketentuan tersebut untuk anak usia 13 – 15 tahun. Disebutkan bahwa anak usia 13 - 15 tahun boleh bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut ringan dan tak mengganggu perkembangan maupun kesehatan fisik, mental, serta sosial.
Mereka bisa bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Tujuan dibolehkannya anak usia 13-15 tahun bekerja, yaitu agar bisa mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang akan mempekerjakan mereka harus memenuhi syarat berikut:
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mengenai pembayaran upah terhadap pekerja remaja, perusahaan harus membayarnya sesuai Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perusahaan berhak menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(ZHR)