Berapa Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia? Berikut Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia? Bagi yang sedang mencari informasi mengenai minimal usia tenaga kerja di Indonesia, simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Meskipun usia tidak selalu menjadi syarat utama untuk bekerja, adanya batasan usia ini akan memberi pengaruh ke perusahaan, misalnya, menyangkut kualitas kinerja para karyawannya.
Sebab jika pekerja terlalu muda atau tidak sesuai dengan ketentuan minimal usia, kepribadian, mentalitas, dan pengetahuannya dinilai masih sangat minim sehingga akan memengaruhi kinerja kerjanya. Terlebih jika mereka mendapatkan tugas yang sangat berat.
Lantas berapa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Berapa Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia?
Pada dasarnya, Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang batas usia minimal untuk bekerja. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja, berikut bahasannya:
Umur minimum yang lebih tua, yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi di mana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak”.
Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai bisa menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan atau tahap awal.
Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
Adapun dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia yang diperbolehkan bekerja oleh pemerintah adalah usia 18 tahun.
Namun undang-undang yang sama dalam Pasal 69, 70, dan 71 mengecualikan ketentuan tersebut untuk anak usia 13 – 15 tahun. Disebutkan bahwa anak usia 13 - 15 tahun boleh bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut ringan dan tak mengganggu perkembangan maupun kesehatan fisik, mental, serta sosial.
Mereka bisa bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Tujuan dibolehkannya anak usia 13-15 tahun bekerja, yaitu agar bisa mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang akan mempekerjakan mereka harus memenuhi syarat berikut:
Terdapat izin tertulis dari orang tua atau wali.
Adanya surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
Lama waktu kerja maksimal tiga jam.
Pekerjaan dilakukan pada siang hari.
Pekerjaan tidak mengganggu waktu sekolah.
Bisa menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Terdapat hubungan kerja yang jelas.
Pekerja mendapat upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, mengenai pembayaran upah terhadap pekerja remaja, perusahaan harus membayarnya sesuai Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perusahaan berhak menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apakah ada undang-undang tentang batas usia tenaga kerja di Indonesia?

Apakah ada undang-undang tentang batas usia tenaga kerja di Indonesia?
Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang batas usia minimal untuk bekerja. Hal ini termaktub dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
Apa syarat dan tujuan anak usia 13-15 tahun boleh bekerja?

Apa syarat dan tujuan anak usia 13-15 tahun boleh bekerja?
Anak usia 13 - 15 tahun boleh bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut ringan dan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial.
Apa syarat bagi pengusaha agar bisa mempekerjakan anak usia 13-15 tahun?

Apa syarat bagi pengusaha agar bisa mempekerjakan anak usia 13-15 tahun?
Terdapat izin tertulis dari orang tua atau wali, adanya surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, lama waktu kerja maksimal tiga jam, pekerjaan dilakukan pada siang hari, pekerjaan tidak mengganggu waktu sekolah.
