Berapa Biaya Asuransi JNE? Cek Jawabannya di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu yang sering mengirim barang lewat JNE, penting untuk mengetahui besaran biaya asuransi JNE. Layanan asuransi tersebut menjamin barang yang dikirim menggunakan JNE dari risiko atau bahaya yang terjadi.
Asuransi JNE ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan juga pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan, sampai keterlambatan pengiriman.
Syarat Asuransi JNE
Sebelum mengetahui biaya asuransi JNE, kamu juga perlu memahami syarat dan ketentuan barang yang bisa diproteksi oleh asuransi JNE. Berikut penjabarannya yang dikutip dari situs resmi JNE:
Barang atau dokumen yang mempunyai harga atau nilai di atas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh pengirim.
Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari pengirim ke JNE secara tertulis.
Biaya Asuransi JNE
Melansir situs resmi JNE, umumnya besaran biaya asuransi JNE adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.
Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:
Tarif Asuransi JNE = (0,2% x harga barang) + biaya administrasi Rp5.000
Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:
Bu Tuti mengirimkan barang elektronik senilai Rp2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?
Jawab:
(0,2% x Rp2 juta) + Rp5.000 = Rp9.000
Maka jawabannya adalah Rp9.000
Tata Cara Klaim Asuransi
Setelah mengetahui syarat dan biaya asuransi JNE, simak juga tata cara melakukan klaim asuransi JNE di bawah ini:
Klaim atas kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim.
Menyiapkan bukti resi asli dan asuransi.
Pengirim dapat mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menyiapkan faktur pembelian barang.
Batas waktu maksimum pengajuan klaim maksimal 14 hari terhitung sejak kiriman diterima. Pengajuan klaim asuransi tidak akan diproses bila melebihi waktu tersebut.
Ganti Rugi JNE
Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:
JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian JNE.
JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian di luar pengawasan JNE dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional, kecuali kiriman yang diasuransikan.
Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman hanya dapat diberikan ke pengguna layanan YES dan/atau Super Speed.
Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman dengan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman ke Pengirim.
(FNS)
