Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tak sedikit dari peserta Program Indonesia Pintar mencari tahu berapa bulan sekali dana PIP cair. Seperti yang diketahui, program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama itu bertujuan untuk membantu akses pendidikan di berbagai jenjang. Inilah mengapa, penting bagi setiap penerima Program Indonesia Pintar untuk mengetahui kapan dana dari program tersebut dicairkan.
Secara singkat, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan secara merata bagi masyarakat. Untuk mengetahui informasi tentang Program Indonesia Pintar atau PIP lebih lanjut, simak uraian selengkapnya berikut ini.
Apa Itu PIP?
Menghimpun informasi dari laman PIP Kemdikbud, PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik.
Melalui bantuan tersebut, setiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi. Lalu, siapa saja yang dapat PIP?
Sasaran utama penerima dana PIP di antaranya peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair?
Bagi peserta didik yang baru saja terdaftar sebagai penerima PIP, tentu belum mengetahui jadwal pencairan dana program yang satu ini. Menurut sumber yang sama, dana PIP dapat dicairkan satu kali dalam setahun. Tentunya, besaran dana yang didapatkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Bagi peserta didik di jenjang Sekolah Dasar/sederajat, dana PIP yang cair sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara itu, untuk peserta didik di jenjang Sekolah Menengah Pertama/sederajat dana PIP yang didapatkan per tahunnya sebesar Rp750.000. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/sederajat, dana PIP per tahunnya sebesar Rp1 juta.
Syarat Penerima Dana PIP
Dihimpun dari sumber yang sama, berikut beberapa syarat penerima dana PIP:
Berusia 6 hingga 21 tahun.
Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
Harus terdaftar sebagai peserta didik di tingkat pendidikan formal SD/SMP/SMA/SMK/sederajat maupun pendidikan non formal.
Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagaimana Cara Cek Nama Penerima PIP?
Bagi peserta didik penerima dana PIP dapat mengecek nama masing-masing dengan beberapa langkah berikut:
Buka situs web PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Setelah itu, masukkan data di kolom yang tersedia, meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir serta nama ibu kandung.
Selanjutnya, klik ‘Cari’.
Selesai, nama penerima dana PIP akan muncul.
Itulah penjelasan tentang waktu pencairan dana PIP. Semoga informasi di atas bermanfaat!
(ANM)
