Berapa Denda BPJS Kesehatan Telat Bayar? Begini Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Peserta yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk itu, para peserta perlu memahami cara menghitung denda BPJS Kesehatan telat bayar, agar bisa melunasi tagihan dan kembali memakai layanan tersebut.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, premi atau iuran BPJS kesehatan harus dibayarkan peserta paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta telat membayar, penjaminan layanan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Oleh karena itu, kamu perlu mempertahankan status kepesertaan dengan melunasi sisa iuran yang masih tertunggak seluruhnya. Lantas bagaimana cara menghitung denda BPJS Kesehatan telat bayar iuran? Mari simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Besaran Denda BPJS Kesehatan Telat Bayar
Dijelaskan pada laman bpjs-kesehatan.go.id, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda BPJS Kesehatan telat bayar adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap. Besar denda tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
Sederhananya denda BPJS Kesehatan dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
Denda BPJS Kesehatan= 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Adapun ketentuan tambahan hitungan denda BPJS Kesehatan telat membayar iuran adalah sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
Jika peserta menunggak selama 2 bulan dan dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan peserta tidak menjalani rawat inap, ia hanya perlu melunasi tunggakan 2 bulan ke belakang supaya BPJS aktif.
Jika sebelum 45 hari setelah pelunasan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5% dari biaya rawat inap dikali jumlah bulan telat iuran.
Contoh Hitungan Denda BPJS Kesehatan
Agar lebih paham tentang perhitungan denda BPJS kesehatan telat bayar iuran, simak contoh kasusnya di bawah ini.
Pak Andi terlambat membayar iuran selama 2 bulan dan sudah melunasinya. Namun 10 hari setelah pelunasan, Pak Andi masuk rumah sakit dan harus rawat inap yang menghabiskan biaya Rp6 juta. Maka berapa besar denda yang harus dibayar pak Andi?
Denda Pak Andi= 5x 6 juta x 2 bulan = Rp600.000
Jadi, total denda yang harus dibayarkan oleh Pak Andi adalah Rp600.000.
Itulah cara menghitung denda BPJS Kesehatan. Agar terhindar dari denda tersebut, setiap peserta BPJS Kesehaatan harus rajin membayar iuran tepat waktu. Untuk itu kamu perlu mengecek tagihan yang harus dibayarkan per bulannya secara berkala.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Cara cek tagihan BPJS kesehatan pun tidak sulit dilakukan. Kamu bisa memeriksanya melalui situs web resmi BPJS Kesehatan, layanan SMS BPJS Kesehatan, dan aplikasi JKN Mobile. Berikut ketiga cara cek BPJS Kesehatan tersebut.
Via situs web resmi BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah cara cek tagihan BPJS Kesehatan via situs web resmi BPJS Kesehatan:
Buka peramban dan kunjungi laman daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Isi data yang diminta mulai dari nomor kartu peserta, tanggal lahir, dan angka validasi sesuai perintah.
Klik tombol ‘Cek’ dan akan terlihat rincian data seperti nama peserta, nomor peserta, tagihan, denda, hingga total tagihan.
Via layanan SMS
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa mengirimkan SMS ke nomor layanan BPJS Kesehatan di 08777-5500-400. Adapun format pesannya adalah ketik TAGIHAN <spas> Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Contohnya: TAGIHAN 0001254376388
Kamu akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi seputar tagihan BPJS, beserta informasi tagihan yang perlu dibayar.
Via aplikasi JKN Mobile
Dengan aplikasi JKN Mobile, kamu bisa mengakses informasi lengkap seputar layanan Jaminan Kesehatan Nasional termasuk tagihan iuran yang harus kamu bayar. Berikut cara lengkapnya:
Unduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Selanjutnya, lakukan registrasi dan login akun BPJS Kesehatan kamu.
Kemudian, pilih menu Tagihan, lalu Premi.
Layar akan menampilkan besaran tagihan yang harus dibayarkan.
Demikian informasi cara menghitung denda BPJS Kesehatan karena telat bayar iuran lengkap dengan cara cek tagihannya. Jika membutuhkan informasi lengkap tentang BPJS Kesehatan, kamu bisa mengunjungi situs resmi atau menghubungi layanan pusat panggilan BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Semoga bermanfaat!
(IPT)
Frequently Asked Question Section
Berapa besar denda telat bayar BPJS Kesehatan?

Berapa besar denda telat bayar BPJS Kesehatan?
Denda telat bayar BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
Berapa jumlah bulan tunggakan paling banyak?

Berapa jumlah bulan tunggakan paling banyak?
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Bagaimana cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan?
Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa melalui situs web resmi BPJS Kesehatan, layanan SMS, dan via aplikasi mobile JKN.
