Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Berapa Gaji Basarnas? Ini Kisaran dan Tugasnya
3 Januari 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas ) termasuk dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Meski begitu, pegawai Basarnas tetap termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Bahkan, masyarakat yang hanya lulusan SMA/SMK/sederajat pun bisa melamar menjadi pegawai Basarnas di Indonesia. Tak ayal jika banyak yang tertarik bekerja sebagai Basarnas.
Adapun gaji Basarnas telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Tertarik untuk menjadi Basarnas? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Gaji Basarnas
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji Basarnas disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema ini sama seperti pemberian gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS di Indonesia:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
ADVERTISEMENT
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS golongan IV
Tugas Basarnas
Keberadaan Basarnas telah sepenuhnya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 83 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, Basarnas melakukan tugas pemerintah dalam bidang pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR).
Mengutip situs Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), di bawah ini adalah tugas Basarnas selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Fungsi Basarnas
Basarnas juga memiliki fungsi yang harus dijalankan bersamaan dengan tugasnya. Berikut fungsi Basarnas berdasarkan Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
(NDA)