Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Gaji Bupati 2022? Simak Jawabannya Berikut
19 Agustus 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya gaji kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji bupati 2022 masih sama seperti 22 tahun lalu. Jadi sampai saat ini acuan gaji bupati belum diubah. Bagi yang penasaran dengan gaji bupati dan wakilnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Gaji Bupati 2022
Dalam menjalankan tugasnya, bupati dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin suatu kabupaten. Adapun bupati dan wakilnya tak hanya menerima gaji pokok, melainkan juga berbagai macam tunjangan dan fasilitas.
Gaji bupati sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 sehingga aturan ini digunakan untuk menentukan gaji bupati 2022. Secara lebih rinci, berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Tunjangan dan Fasilitas Bupati maupun Wakil Bupati
Selain gaji pokok, bupati dan wakilnya juga menerima tunjangan maupun fasilitas yang beragam. Mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebanyak Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil bupati, yakni Rp3,24 juta sebulan.
Kemudian keduanya juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, berikut rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati.
ADVERTISEMENT
Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Di atas telah disebutkan bahwa bupati dan wakilnya akan menerima fasilitas penjunjang operasional. Berikut nominal biaya penunjang operasional berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) yang diterimanya:
ADVERTISEMENT
Itu dia rincian tentang gaji bupati 2022 dan tunjangan serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat.
(ZHR)