Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Ini Besaran dan Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai berapa gaji hakim di Indonesia kerap menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat luas. Sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan, profesi ini memikul tanggung jawab yang sangat besar dan krusial.
Tidak mengherankan jika aspek kesejahteraan para hakim di instansi peradilan ini selalu memicu rasa ingin tahu publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami mengenai struktur pendapatan dan fasilitas yang diterima oleh hakim di tanah air.
Berapa Gaji Hakim di Indonesia?
Ketentuan mengenai gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, gaji pokok (gapok) hakim diberikan setiap bulan menyesuaikan dengan golongan ruang III-IV yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan (MKG) hakim selama 0-32 tahun.
Berikut rincian gaji pokok hakim:
1. Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Golongan III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
2. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan dan fasilitas. Berikut rinciannya berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2012:
Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Apabila rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, maka dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.
Kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Jaminan kesehatan.
Jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, meliputi tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
Biaya perjalanan dinas, meliputi biaya transportasi menuju ke dan kembali ke tempat tujuan/tugas, serta biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.
Tunjangan istri/suami sebesar 10%.
Tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak dua orang anak.
Tunjangan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak. Tunjangan beras juga dapat diberikan dalam bentuk uang.
Tunjangan kemahalan.
Tunjangan Jabatan Hakim
Adapun rincian tunjangan jabatan hakim menurut PP Nomor 44 Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi, Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama), dan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi)
Ketua/Kepala: Rp56,5 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51,3 juta
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46,8 juta
Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43,7 juta
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40,9 juta
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp38,2 juta
2. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua/Kepala: Rp37,9 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp34,4 juta
Hakim Utama: Rp33,7 juta
Hakim Utama Muda: Rp31,5 juta
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp29,5 juta
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp27,5 juta
Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp25,7 juta
Hakim Pratama Utama: Rp24 juta
Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp22,5 juta
Hakim Pratama Muda: Rp20,9 juta
Hakim Pratama: Rp19,6 juta
3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A
Ketua/Kepala: Rp32,9 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29,9 juta
Hakim Utama: Rp28,5 juta
Hakim Utama Muda: Rp26,7 juta
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp25 juta
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp23,3 juta
Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp21,8 juta
Hakim Pratama Utama: Rp20,3 juta
Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp18,9 juta
Hakim Pratama Muda: Rp17,8 juta
Hakim Pratama: Rp16,5 juta
4. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Ketua/Kepala: Rp28,4 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp25,8 juta
Hakim Utama: Rp24,1 juta
Hakim Utama Muda: Rp22,6 juta
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp21,2 juta
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp19,8 juta
Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp18,4 juta
Hakim Pratama Utama: Rp17,3 juta
Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp16,1 juta
Hakim Pratama Muda: Rp15 juta
Hakim Pratama: Rp14 juta
5. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala: Rp24,6 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp22,3 juta
Hakim Utama: Rp20,5 juta
Hakim Utama Muda: Rp19,1 juta
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp18 juta
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp16,7 juta
Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp15,6 juta
Hakim Pratama Utama: Rp14,6 juta
Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp13,6 juta
Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
Hakim Pratama: Rp11,9 juta
Belakangan ini, gaji hakim dikabarkan naik seiring dengan diterbitkannya PP Nomor 42 Tahun 2025. Namun, salinan kebijakan terbaru tersebut belum tersedia di laman yang dikelola pemerintah, sehingga rincian besaran kenaikan gaji para hakim saat ini belum dapat dipastikan secara resmi.
Baca Juga: Prabowo: Gaji Hakim Naik 280%, Hakim Kita Tak Boleh Dibeli Siapa pun
(MDP)
