Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Hakim? Ketahui Rincian dan Jumlah Tunjangannya di Sini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Oktober 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji hakim. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji hakim. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Hakim merupakan suatu profesi yang tugas utamanya memutuskan suatu perkara. Seorang hakim memiliki tanggung jawab besar karena harus menegakkan keadilan. Mengingat tugasnya yang berat, lantas berapa gaji hakim?
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, dalam menjalankan tugasnya, hakim akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas.
Lebih lanjut, simak rincian gaji hakim beserta tunjangannya berikut ini.

Gaji Hakim di Indonesia

Ilustrasi gaji hakim. Foto: Pexels
Berdasarkan PP yang disebutkan sebelumnya, gaji pertama hakim mengikuti gaji pokok PNS golongan III. Adapun gaji hakim golongan III dibedakan ke dalam empat kategori, yakni a sampai d.
Gaji tersebut juga dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang dihimpun dari peraturan.bpk.go.id, gaji hakim di Indonesia ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok di atas, hakim juga mendapat berbagai tunjangan. Contohnya, tunjangan jabatan, rumah negara atau rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Agar lebih jelas, berikut rincian tunjangan profesi hakim di Indonesia:
ADVERTISEMENT
(ZHR)