Berapa Gaji Manajer KDKMP? Segini Kata Zulhas

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai berapa gaji manajer KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) tengah menggema dan memicu rasa penasaran di kalangan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan pengumuman lokasi penempatan para manajer di seluruh Indonesia.
Banyak orang yang ingin mengetahui besaran penghasilan, termasuk tunjangan dan keuntungan lain yang ditawarkan pemerintah kepada para manajer. Pasalnya, tersiar kabar sebelumnya bahwa gaji yang akan diterima mencapai belasan juta rupiah per bulan.
Berapa Gaji Manajer KDKMP?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kisaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih berada di antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Menurut dia, para manajer memikul tanggung jawab yang berat.
Dia menjelaskan bahwa gaji yang diperoleh manajer menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penempatan. Selain itu, perbedaan penghasilan juga ditentukan oleh lokasi penugasan yang tersebar di berbagai daerah.
“Sesuai dengan apa namanya, UMK daerah itu antara Rp6,8-Rp8,3 juta. Jadi, sesuai dengan tempat (penugasan) jauh dan seterusnya,” kata Zulhas usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) KDKMP di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Dia menyebut, angka itu sudah termasuk seluruh komponen penghasilan. Nominalnya, kata dia, disesuaikan dengan lokasi tempat bekerja, dengan memperhatikan aspek lokasi yang jauh.
“Itu sudah (seluruh komponen penghasilan) semuanya ya, sudah merangkap semuanya,” ucap Zulhas.
Penempatan Mulai Awal Oktober 2026
Menko Bidang Pangan menambahkan, para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa para manajer mulai ditempatkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Perintah penempatan itu, menurut dia, juga sudah disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merangkap Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria.
Manajer KDKMP Mundur Tak Dapat Sanksi
Dia pun memastikan para manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri, karena persoalan penempatan hingga gaji tidak akan dikenakan denda maupun sanksi. Dia mengungkapkan jumlah manajer yang mundur tidak begitu banyak.
“Sedikit (yang mundur), 1-2 lah ya,” kata Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menuturkan, terdapat sekitar 1.900 manajer Koperasi Merah Putih yang ditugaskan di luar provinsi asalnya. Angka itu setara dengan 11 persen dari total manajer yang berhasil direkrut.
Menkop menyatakan penempatan lintas provinsi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Dia menyebut pihak pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) bakal mencari jalan keluar ihwal kendala yang tengah dihadapi oleh para manajer.
“Akan tetap mempertahankan statusnya (para manajer) dan tidak kita diskualifikasi. Kita pertahankan sampil menunggu pembangunan Koperasi Desa (Merah Putih) selesai, kemudian kita carikan solusinya,” ucap Ferry.
Baca Juga: Link Pengumuman Manajer Koperasi Merah Putih dan Cara Cek Penempatannya
(MDP)
