Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih. Foto: Pexels

Seleksi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih atau KDMP telah berakhir. Informasi mengenai berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih pun dinantikan tidak hanya oleh peserta yang lolos, tetapi masyarakat luas.

Pasalnya, banyak kabar beredar mengenai kompensasi dan manfaat-manfaat lain yang akan diterima oleh pimpinan operasional program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Lantas, berapa sebenarnya gaji manajer KDMP?

Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih?

Penampakan Koperasi Merah Putih di Jati Makmur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara resmi besaran gaji manajer KDMP. Kebijakan mengenai nominal pasti tersebut umumnya akan disampaikan oleh pihak-pihak terkait, baik pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara yang menaungi program

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran untuk membayar gaji manajer KDMP tidak menambah pos anggaran baru. Kebutuhan anggaran tersebut dapat dipenuhi dari sisa alokasi dana program KDMP yang belum sepenuhnya terserap.

“Kita akan alokasikan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa. Itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ (gaji manajer KDMP) untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KDMP Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan bahwa manajer akan dikontrak dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ucap Zulhas di kantornya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.

Dengan status tersebut, para manajer Koperasi Desa Merah Putih pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah memandang sistem ini perlu dilakukan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal KDMP di berbagai daerah di Indonesia.

Soal gaji, Zulhas mengungkapkan bahwa pembayaran selama masa kontrak dua tahun akan dilaksanakan oleh Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini seiring dengan status para manajer yang masih sebagai pegawai di bawah BUMN tersebut.

“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” ujar Zulhas.

Kisaran Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih

Selain manajer, KDMP juga beroperasi dengan merekrut sejumlah pegawai.

Melansir laman resmi Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berkisar Rp3-8 juta per bulan.

“Gaji kisaran Rp3-8 juta tergantung berjalan atau tidak Koperasi Merah Putih tersebut. Karena setiap pegawai dituntut mencari nasabah, semakin nasabahnya banyak, apalagi unit usahanya juga semakin banyak, maka tentu saja gajinya semakin besar. Sobat silahkan temui ke Balai Desa tanyakan langsung,” tulis Pemerintah Desa Margorejo pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kualifikasi Manajer Kopdes Merah Putih

Adapun mengacu pada laman Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pemenuhan Program Prioritas Presiden, pemerintah pada tahap pertama membuka 30.000 formasi manajer KDMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kualifikasi jabatan yang dibutuhkan meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI).

  • Lulusan diploma tiga (D-3), diploma empat (D-4), atau sarjana (S-1) dari semua jurusan.

  • Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  • Tidak menjadi pengurus partai politik dan tidak pernah dipidana.

Baca Juga: Pegawai Himbara Hampir Pensiun Disiapkan Jadi Manajer Kopdes Merah Putih

(MDP)