Berapa Gaji Presiden Indonesia? Jangan Kaget, Segini Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan cair mulai H-10 lebaran. Tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Banyak masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya berapa gaji Presiden Indonesia?
Untuk yang ingin mengetahui lebih lanjut nominal besaran yang diperoleh, mari simak uraian berikut mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan orang nomor satu dan dua RI.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Pengaturan mengenai gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji Presiden adalah enam kali kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan untuk Wakil Presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Meski besaran gaji presiden dan wakil presiden tidak tercantum dalam angka, aturan tersebut memperjelas aturan gaji keduanya. Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji presiden dan wakil presiden?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) yaitu sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Jika mengacu pada rumus dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Presiden adalah Rp 6 x 5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden 4 x Rp 5.040.000 sama dengan Rp 20.160.000 per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI
Selain mendapatkan gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden RI juga akan mendapatkan tunjangan jabatan tiap bulannya yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2021.
Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh Presiden adalah Rp32.500.000 per bulan dengan kalkulasi total pendapatan mencapai Rp62.740.000 untuk setiap bulannya.
Sedangkan tunjangan jabatan Wakil Presiden adalah Rp22.000.000 dengan penghasilan secara keseluruhan, yakni Rp44.160.000 setiap bulannya.
Selain itu, menurut peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2022, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Ini berasal dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Ma'ruf, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima senilai Rp42,16 juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan yang telah diuraikan di atas, Presiden dan Wapres memperoleh tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, biaya rumah tangga, dan perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan kediaman yang difasilitasi oleh negara lengkap dengan seluruh perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk masa setelah tidak menjabat atau pensiun, Presiden juga akan mendapatkan tempat tinggal untuk hunian.
Demikian informasi mengenai besaran gaji Presiden Jokowi dan Maruf Amin berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
(SRS)
