Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK? Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak untuk memperoleh kenaikan gaji berkala (KGB) maupun kenaikan gaji istimewa.
Lantas, berapa kenaikan gaji berkala PPPK? Berdasarkan aturan tersebut, besaran kenaikan gaji berkala bergantung pada golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PPPK sesuai tabel gaji yang berlaku.
Selain itu, kenaikan gaji berkala juga tidak diberikan begitu saja, melainkan mempertimbangkan predikat kinerja tahunan pegawai yang bersangkutan. Simak terus uraian ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kenaikan gaji berkala PPPK.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Sebelum membahas besaran dan pola kenaikan gaji berkala PPPK, penting dipahami dulu regulasi yang menjadi payung hukum kebijakan ini.
Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, kenaikan gaji berkala PPPK diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK.
Selain itu, ketentuan ini turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terkait besaran gaji pokok yang menjadi basis perhitungan kenaikan berkala, merujuk publikasi resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, skala gaji PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK?
Setiap golongan PPPK memiliki pola kenaikan gaji berkala yang berbeda. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023, besaran kenaikan dihitung berdasarkan:
Golongan PPPK.
Masa Kerja Golongan (MKG).
Tabel gaji PPPK yang berlaku.
Artinya, ketika PPPK memenuhi syarat kenaikan gaji berkala, gajinya akan naik ke tingkat MKG berikutnya dalam golongan yang sama. Selisih kenaikan tersebut berbeda-beda, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per bulan, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.
Syarat Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Merujuk Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Telah mencapai masa kerja golongan yang dipersyaratkan.
Memperoleh penilaian kinerja tahunan paling rendah dengan predikat Baik dalam dua tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang mengakibatkan penundaan kenaikan gaji berkala.
Kenaikan gaji berkala diberikan secara otomatis apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Baca juga: Gaji Gubernur BI: Dasar Hukum dan Skema Penetapannya
(NDA)
