Konten dari Pengguna

Berapa Lama Pemutihan BI Checking? Ini Ketentuan dan Cara Percepat Prosesnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Januari 2025 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemutihan BI Checking adalah istilah untuk penghapusan catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, berapa lama pemutihan BI Checking?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, riwayat kredit yang buruk dalam BI Checking akan secara otomatis hilang setelah lima tahun sejak pelunasan kewajiban kredit. Namun, hal ini dapat dibantu dengan pengajuan permohonan pemutihan BI Cheking.
Pemutihan BI Checking atau penghapusan status blacklist dalam SLIK OJK membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Namun, waktu ini bisa saja lebih lama ataupun singkat tergantung pada beberapa faktor.
Adapun faktor yang dapat mempercepat atau memperlampat pemutihan BI Cheking, yakni kompleksitas kasus kredit, kelengkapan dokumen yang diajukan, kecepatan proses internal bank atau lembaga keuangan, hingga kesalahan administratif atau masalah teknis.

Cara Mempercepat Pemutihan BI Checking

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Jika riwayat kredit nasabah buruk, seperti adanya tunggakan atau kredit macet, catatan ini akan muncul di SLIK dan dapat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemutihan BI Checking menjadi penting bagi nasabah yang ingin memperbaiki reputasi kreditnya. Kendati begitu, pemutihan BI Checking juga tak instan.
Untuk memutihkan BI Checking, nasabah perlu melunasi semua utang yang tertunggak. Itu karena pemutihan BI Cheking hanya berlaku jika nasabah telah melunasi seluruh kewajiban kredit.
Jika utang masih belum dilunasi, catatan buruk akan terus ada. Setelah itu, lakukan beberapa hal berikut untuk mempercepat pemutihan BI Cheking:

Penyebab Kredit di BI Checking Buruk

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, skor kredit dalam BI Checking terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), (4) Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).
ADVERTISEMENT
Jika skor kredit sudah masuk tahap Kol 5, berarti BI Checking nasabah sudah sangat jelek, sehingga kemungkinan besar pengajuan pinjaman, KPR, dan lainnya bisa ditolak oleh penyedia akses kredit.
Menurut Pulo Siregar dalam bukunya yang bertajuk Bebaskan Utangmu: 27 Studi Kasus Menyelesaikan Utang secara Legal, berikut beberapa penyebab BI Checking jelek yang paling umum.

1. Pembayaran Tertunda atau Tidak Tepat Waktu

Keterlambatan pembayaran cicilan kredit menjadi penyebab utama BI Checking jelek. Setiap kali nasabah terlambat membayar cicilan, informasi tersebut langsung dicatat dalam SLIK dan memengaruhi skor kredit.

2. Menunggak Pembayaran Kredit

Jika nasabah menunggak pembayaran kredit, hal ini akan secara signifikan merusak BI Checking. Menunggak berarti nasabah tak membayar cicilan kredit dalam waktu lama, dan ini merupakan hal buruk bagi bank atau lembaga keuangan.
ADVERTISEMENT

3. Terlalu Banyak Pengajuan Kredit dalam Waktu Singkat

Mengajukan banyak kredit dalam waktu singkat juga bisa berdampak negatif pada BI Checking nasabah. Bank akan menilai calon nasabah memiliki risiko tinggi jika ada terlalu banyak pengajuan kredit dalam waktu dekat.
(NDA)