Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pekerja mengenai jaminan sosial yang dimiliki, yakni berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang mengajukan klaim pencairan dana sesaat setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Mengetahui jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Untuk itu, simak informasi selengkapnya melalui pembahasan berikut ini.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan Terdiri dari Apa Saja?
Menurut sumber yang sama, setidaknya ada empat program jaminan sosial di dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program yang memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial. Misalnya, kematian atau cacat karena kecelakaan kerja secara fisik maupun mental.
Sebagai informasi, Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Selain itu, peserta juga berhak mendapat uang tunai apabila menderita cacat total tetap hingga meninggal dunia.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin tiap-tiap peserta menerima dana apabila telah memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun manfaat dari program jaminan sosial ini berupa uang tunai yang bersumber dari akumulasi iuran rutin beserta hasil pengembangannya.
3. Jaminan Pensiun
Penyelenggaraan Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat dari Jaminan Pensiun berupa uang tunai setiap bulan bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun. Sementara itu, bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.
4. Jaminan Kematian
Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan ke ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeklaim manfaat Jaminan Hari Tua tanpa menunggu usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Perlu diketahui bahwa klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa diperoleh saat peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Menurut informasi dari berbagai sumber, jangka waktu klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT diketahui maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dilakukan.
Proses klaim pencairan manfaat JHT tersebut mengacu pada kelengkapan dan ketepatan data sesuai persyaratan yang berlaku. Berdasarkan peraturan terbaru, peserta juga bisa mengambil dana JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, proses klaim pencairan dana dapat berjalan dengan lancar:
Syarat Dokumen:
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kartu keluarga
Buku tabungan
Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah syarat dokumen di atas telah disiapkan, berikut langkah-langkah pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru.
Klik ‘Simpan’ pada saat konfirmasi data pengajuan muncul.
Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email yang terdaftar.
Saat jadwal wawancara dimulai, peserta akan dihubungi petugas melalui video call.
Itulah jawaban mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!
(ANM)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari apa saja?

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari apa saja?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Jangka waktu klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT diketahui maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dilakukan.
