Konten dari Pengguna

Berapa Lama Pengajuan Paylater BCA? Ini Informasi Lengkapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Desember 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung BCA. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BCA. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Paylater BCA merupakan fasilitas kredit dari Bank Central Asia yang dapat digunakan nasabah sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA. Lantas, berapa lama pengajuan Paylater BCA?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman bca.co.id, proses pengajuan Paylater BCA umumnya hanya memakan waktu 1x24 jam. Nasabah pun dapat mengajukan layanan ini secara online melalui aplikasi myBCA.
Adapun limit maksimal yang tersedia mencapai Rp20 juta dengan bunga flat 2 persen per bulan. Pengembalian transaksi dengan Paylater BCA dapat dicicil dengan jangka waktu tertentu, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
Pembayaran cicilan Paylater BCA nantinya akan dilakukan secara autodebet. Bagi nasabah yang ingin menggunakan fasilitas Paylater BCA, simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui syarat dan cara mengajukannya.

Syarat Mengajukan Paylater BCA

Ilustrasi Paylater BCA. Foto: BCA
Agar proses pengajuan Paylater BCA dapat berjalan lancar, nasabah harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pihak BCA, antara lain:
ADVERTISEMENT

Syarat umum

Syarat dokumen

Cara Mengajukan Paylater BCA

Ilustrasi mengajukan Paylater BCA. Foto: Unsplash
Nasabah dapat mengajukan fasilitas Paylater BCA melalui aplikasi myBCA. Berikut langkah-langkahnya yang bisa nasabah jadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT

Cara Transaksi dengan Paylater BCA di MyBCA

Setelah berhasil mengaktifkan Paylater BCA, nasabah bisa mulai menggunakan fasilitas kredit ini untuk bertransaksi melalui aplikasi myBCA dengan cara berikut:
(NDA)