Konten dari Pengguna

Berapa Lama Proses Perubahan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Januari 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja. Namun, ada kalanya peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mengubah data seperti informasi pribadi atau status kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Proses ini penting untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga tak menimbulkan kendala saat pencairan klaim atau keperluan administratif lainnya.
Untuk mengetahui berapa lama proses perubahan data BPJS Ketenagakerjaan, simak jawaban dan cara mengajukan perubahan data yang bisa dilakukan peserta berikut ini.

Berapa Lama Proses Perubahan Data BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Jika terjadi perubahan data peserta dan keluarga, peserta wajib menyampaikan perubahan secara lengkap dan benar ke pemberi kerja. Beberapa perubahan data bisa meliputi data alamat rumah, jenis pekerjaan, hingga jumlah anggota keluarga.
Adapun proses perubahan data di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa metode, yaitu secara langsung melalui HRD, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun secara online dengan mengakses aplikasi JMO.
ADVERTISEMENT
Waktu yang dibutuhkan untuk mengubah data BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi. Proses perubahan data umumnya akan selesai dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah laporan perubahan data dilengkapi dengan benar.
Proses konfirmasi dilakukan langsung melalui pemberi kerja atau paling sedikit melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau sarana lain yang telah ditetapkan.

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memutakhirkan (update) data melalui aplikasi JMO agar informasinya tetap valid.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

1. Buka Aplikasi JMO

Buka aplikasi JMO pada ponsel dan masuk dengan akun yang terdaftar. Setelah berhasil login, klik menu Update Datamu Sekarang atau pengguna juga bisa memilih menu Pengkinian Data.
ADVERTISEMENT

2. Notifikasi Pengkinian Data

Selanjutnya di layar akan muncul notifikasi bahwa pengguna belum pernah memutakhirkan data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

3. Pengecekan Data Kepesertaan

Cek Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

4. Ambil Foto

Lakukan pengambilan biometrik dengan mengklik Ambil Foto dengan mengikuti ketentuan seperti yang diminta.

5. Lengkapi Data

Lengkapi Data Kontak pada kolom yang disediakan. Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

6. Lengkapi Data Kependudukan

Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan di KK dan KTP, kemudian klik Selanjutnya.

7. Lengkapi Data

Lengkapi bagian berikutnya, yaitu Data Tambahan & Kontak Darurat, kemudian klik Selanjutnya.

8. Pastikan Data Sudah Benar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, klik Konfirmasi.

9. Pengkinian Data Berhasil

Pemutakhiran data telah berhasil dilakukan.
(SA)