Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan? Ini Detail Lengkapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Juli 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kredit diputihkan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kredit diputihkan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan seringkali ditanyakan oleh seseorang yang ingin mengajukan kembali kredit di lembaga keuangan tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemutihan utang kartu kredit merupakan pembersihan nama pemilik kartu kredit atau nasabah debitur dari blacklist BI Checking karena sudah melakukan pelunasan utang kartu kredit sesuai dengan jumlah tunggakan dan besaran bunganya.
Dalam buku Mukjizat Kartu Kredit: Pengangguran Bisa Punya Kartu Kredit oleh Hadi Harmoko, blacklist BI Checking adalah daftar hitam dari Bank Indonesia terhadap orang-orang yang tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Beberapa jenis kreditnya, misalnya kredit motor, kredit mobil, kredit KPR, kredit KTA, dan kredit pinjaman lainnya.
Jika diibaratkan, blacklist merupakan dosa seorang debitur. Bila ingin melakukan penghapusan dosa, bisa dilakukan dengan memutihkan atau memperbaiki nama pada BI Checking dengan segera melunasi cicilan yang tertunggak.

Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan

Setelah mengetahui apa itu pemutihan kartu kredit, pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat yaitu berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, proses pemutihan kartu kredit oleh BI Checking hanya menampilkan status kelancaran pembayaran tagihan selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun saja.
Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang salah kaprah dalam mengartikan hal tersebut. Dikutip dari laman resmi Bank OCBC NISP, status daftar hitam BI tidak hanya berlaku selama 2 tahun saja, lho. Data nasabah yang tersimpan di riwayat BI akan terus berjalan secara otomatis sesuai perkembangan status tagihan untuk bulan selanjutnya.
Selama kurun waktu belum melunasi tagihan kredit, nama nasabah akan tetap terdaftar buruk atau blacklist di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia karena pihak pemberi pinjaman akan mengupdate data kredit secara berkala ke BI Checking.
Selama belum melunasi tagihan tersebut, maka nama kamu akan tetap masuk di daftar hitam walau sudah bertahun-tahun. Sehingga, jawaban mengenai berapa lama tagihan kartu kredit dapat diputihkan ialah tidak menentu selama belum melunasi semua utangnya.
llustrasi menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Foto: Pexels

Tingkatan Skor Kredit

Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), skor kredit dapat dinilai berdasarkan kemampuan kreditur membayar cicilan (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas atau skor kredit.
ADVERTISEMENT
Adapun tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat lima tingkatan, antara lain:

Cara Pemutihan Tagihan Kartu Kredit

Sehingga satu-satunya cara pemutihan kartu kredit dengan membayar segala tagihan kredit hingga lunas ke pihak bank atau lembaga keuangan pinjaman lainnya.
ADVERTISEMENT
Jika mendapatkan skor di atas 3 karena banyaknya cicilan yang belum dibayarkan sehingga kesulitan jika di kemudian hari ingin mengajukan pinjaman kredit lainnya, kamu dapat mengikuti beberapa tips berikut agar proses pemutihan BI Checking dapat berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
(SRS)