Konten dari Pengguna

Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair? Ini Perkiraannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Desember 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 26 September 2024 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita
ADVERTISEMENT
Selain tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Di dalamnya bahkan juga termasuk santunan dan uang duka wafat, apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Rincian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menyatakan, Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.
Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair? Uang duka Taspen akan cair apabila peserta telah berhasil mengeklaim pengajuan tersebut. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan cara mengajukan usulan uang duka Taspen.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Taspen

Ilustrasi mengajukan klaim uang duka Taspen. Foto: Unsplash
Agar bisa mendapatkan uang duka dari PT Taspen (Persero), peserta perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:

Syarat

ADVERTISEMENT

Cara Pengajuan

Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair

Ilustrasi uang duka Taspen. Foto: Pixabay
Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id, proses pengajuan klaim uang duka Taspen memakan waktu hingga 30 hari kerja. Jika telah dinyatakan berhasil mengeklaim pengajuan, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa:

ASN aktif meninggal dunia

Pensiunan PNS meninggal dunia

(NDA)