Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair? Ini Perkiraannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Di dalamnya bahkan juga termasuk santunan dan uang duka wafat, apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
Rincian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menyatakan, Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.
Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair? Uang duka Taspen akan cair apabila peserta telah berhasil mengeklaim pengajuan tersebut. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan cara mengajukan usulan uang duka Taspen.
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Taspen
Agar bisa mendapatkan uang duka dari PT Taspen (Persero), peserta perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:
Syarat
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
Fotokopi SK Pensiun
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit
Fotokopi identitas diri (KTP)
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
Fotokopi buku rekening pemohon
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri; Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun; Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa; Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung; Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
Cara Pengajuan
Ajukan persyaratan klaim melalui Mitra Layanan Taspen'.
Setelah itu, pemohon menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan di atas untuk pengajuan uang duka.
Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi pengajuan.
Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair
Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id, proses pengajuan klaim uang duka Taspen memakan waktu hingga 30 hari kerja. Jika telah dinyatakan berhasil mengeklaim pengajuan, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa:
ASN aktif meninggal dunia
Santunan sekaligus Rp15 juta
Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta
Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak
Pensiunan PNS meninggal dunia
Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
Asuransi kematian
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu program JKM Taspen?

Apa itu program JKM Taspen?
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) Taspen merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.
Bagaimana cara mengurus uang duka Taspen?

Bagaimana cara mengurus uang duka Taspen?
Ajukan persyaratan klaim melalui Mitra Layanan Taspen; Setelah itu, pemohon menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan untuk pengajuan uang duka; Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi pengajuan.
Berapa santunan kematian Taspen untuk ASN aktif meninggal dunia?

Berapa santunan kematian Taspen untuk ASN aktif meninggal dunia?
Santunan kematian Taspen untuk ASN aktif meninggal dunia adalah sebesar Rp15 juta.
