Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair? Ini Perkiraannya
20 Desember 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 26 September 2024 11:44 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selain tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Di dalamnya bahkan juga termasuk santunan dan uang duka wafat, apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Rincian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menyatakan, Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.
Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair? Uang duka Taspen akan cair apabila peserta telah berhasil mengeklaim pengajuan tersebut. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan cara mengajukan usulan uang duka Taspen.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Taspen
Agar bisa mendapatkan uang duka dari PT Taspen (Persero), peserta perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:
Syarat
ADVERTISEMENT
Cara Pengajuan
Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair
Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id, proses pengajuan klaim uang duka Taspen memakan waktu hingga 30 hari kerja. Jika telah dinyatakan berhasil mengeklaim pengajuan, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa:
ASN aktif meninggal dunia
Pensiunan PNS meninggal dunia
(NDA)