Konten dari Pengguna

Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair? Ini Perkiraannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita

Selain tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Di dalamnya bahkan juga termasuk santunan dan uang duka wafat, apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.

Rincian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Peraturan tersebut menyatakan, Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.

Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair? Uang duka Taspen akan cair apabila peserta telah berhasil mengeklaim pengajuan tersebut. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan cara mengajukan usulan uang duka Taspen.

Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Taspen

Ilustrasi mengajukan klaim uang duka Taspen. Foto: Unsplash

Agar bisa mendapatkan uang duka dari PT Taspen (Persero), peserta perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:

Syarat

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  • Fotokopi SK Pensiun

  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit

  • Fotokopi identitas diri (KTP)

  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar

  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)

  • Fotokopi buku rekening pemohon

  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri; Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun; Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa; Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung; Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

Cara Pengajuan

  1. Ajukan persyaratan klaim melalui Mitra Layanan Taspen'.

  2. Setelah itu, pemohon menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan di atas untuk pengajuan uang duka.

  3. Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi pengajuan.

Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair

Ilustrasi uang duka Taspen. Foto: Pixabay

Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id, proses pengajuan klaim uang duka Taspen memakan waktu hingga 30 hari kerja. Jika telah dinyatakan berhasil mengeklaim pengajuan, peserta bisa mendapatkan manfaat berupa:

ASN aktif meninggal dunia

  • Santunan sekaligus Rp15 juta

  • Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir

  • Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta

  • Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak

Pensiunan PNS meninggal dunia

  • Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir

  • Asuransi kematian

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu program JKM Taspen?
chevron-down

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) Taspen merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.

Bagaimana cara mengurus uang duka Taspen?
chevron-down

Ajukan persyaratan klaim melalui Mitra Layanan Taspen; Setelah itu, pemohon menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan untuk pengajuan uang duka; Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi pengajuan.

Berapa santunan kematian Taspen untuk ASN aktif meninggal dunia?
chevron-down

Santunan kematian Taspen untuk ASN aktif meninggal dunia adalah sebesar Rp15 juta.