Konten dari Pengguna

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.

Salah satu program jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian (JKM). Mungkin kamu bertanya-tanya tentang berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh pemerintah.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan diberikan ke ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Untuk mengetahui lebih lanjut berapa santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Ilustrasi berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Logo BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan laman BPJS Ketenagakerjaan, berapa santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dari manfaat program tersebut. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)

  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Jadi, total manfaat keseluruhan jaminan kematian yang diterima oleh peserta adalah sebesar Rp42.000.000.

Selain manfaat yang diperoleh peserta, santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia. Santunan ini diberikan ke peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.

Santunan pendidikan hanya diberikan ke dua orang anak dan akan diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut.

Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Dirangkum dari laman resminya, berikut santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.

  • SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000 per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.

  • SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 tahun.

  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Untuk pengajuan klaim santunan beasiswa tersebut bisa dilakukan setiap tahun. Namun, bagi anak yang belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia, santunan beasiswa tersebut akan diberikan saat anak memasuki usia sekolah.

Program beasiswa ini akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Jika ditotal, manfaat santunan beasiswa pendidikan JKM ini mencapai Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM.

Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja penerima upah adalah 0,3% dari upah yang dilaporkan. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah adalah sebesar Rp6.800 per bulan.

Apabila ingin mengajukan klaim Jaminan Kematian program BPJS Ketenagakerjaan, surat permohonan pengajuan wajib dilampirkan dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan ahli waris.

Demikian penjelasan lengkap tentang berapa besar santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan total santunan beasiswa yang akan diterima oleh anak peserta. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Apa landasan hukum Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berapa jumlah anak yang berhak menerima santunan beasiswa JKM?

chevron-down

Santunan pendidikan ini hanya diberikan ke dua orang anak dan akan diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

Berapa santunan beasiswa JKM untuk pendidikan tingkat SMA?

chevron-down

Untuk SMA/sederajat akan mendapatkan santunan sebesar Rp3.000.000,00 per orang per tahun dengan ketentuan maksimal 3 tahun.