Konten dari Pengguna

Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikasi Halal? Ini Ketentuannya di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 November 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Sertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan bagi suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
Produk yang memiliki sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Oleh karena itu, sertifikat halal diperlukan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk membangun kepercayaan konsumen, khususnya masyarakat Muslim.
Dalam praktiknya, sertifikat halal ini memiliki masa berlaku yang dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Lantas, berapa tahun masa berlaku sertifikasi halal? Simak pembahasannya di bawah ini.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan maupun minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Pentahapan kewajiban halal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
ADVERTISEMENT
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam produk, masa berlaku sertifikat halal perlu diperbarui. Proses ini dapat dilakukan paling lama tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal habis.
Selain itu, BPJPH pun berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar dan kriteria halal.
Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.

Cara Cek Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
Dengan adanya sertifikasi halal yang sah dan selalu diperbarui, produk dapat lebih diterima oleh masyarakat luas, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi halal bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga simbol kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk mengecek masa berlaku sertifikasi halal, berikut beberapa cara yang bisa diterapkan para pelaku usaha.

1. Melalui Sistem Informasi Halal BPJPH

Melalui situs resmi BPJPH atau aplikasi yang disediakan, konsumen dan pelaku usaha bisa mengecek status dan masa berlaku sertifikat halal dengan memasukkan nomor sertifikasi produk.

2. Melalui Label Halal pada Kemasan Produk

Pada beberapa produk, masa berlaku sertifikat halal biasanya tercantum di kemasan atau label halal, sehingga konsumen bisa mengetahui apakah sertifikat tersebut masih aktif atau sudah kedaluwarsa.
(NDA)