Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Berapa Tarif PPh Badan 2022? Ini Besarannya
22 Oktober 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tarif PPh badan perlu diketahui oleh setiap wajib pajak badan. Pajak penghasilan (PPh) badan merupakan pajak perusahaan atau badan hukum lain yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Maksud dari badan ialah sekumpulan orang atau modal yang menjadi suatu kesatuan dengan tujuan untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha.
Jenis badan sangat beragam, ada perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), asosiasi, firma, koperasi, kongsi, dana pensiun, perhimpunan, yayasan, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan lainnya.
Apa Itu Pajak Penghasilan Badan?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
ADVERTISEMENT
Namun ada pula jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan. Contohnya, bantuan atau sumbangan, harta hibah, warisan, penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dividen, dan penghasilan lain yang tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Berapa tarif PPh badan? Untuk tahun pajak 2019 ke bawah, tarif PPh badan adalah 25 persen dari penghasilan kena pajak. Akan tetapi, itu menjadi 20 persen jika wajib pajak merupakan perusahaan yang Go Public.
Adapun untuk tahun pajak 2020, tarif PPh badan turun menjadi 22 persen. Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, untuk tahun pajak 2022 turun lagi menjadi 20 persen.
Langkah Mengetahui Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak merupakan penerimaan yang dijadikan dasar dalam menghitung tarif pajak. Cara mendapatkan besaran penghasilan kena pajak badan ialah seperti berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi mengenai tariff PPh badan. Berdasarkan uraian di atas, tariff PPh badan untuk tahun pajak 2022 ialah 20 persen.
(ZHR)