Konten dari Pengguna

Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Premi Asuransi terhadap Rumah. Unsplash.com/TierraMallorca
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Premi Asuransi terhadap Rumah. Unsplash.com/TierraMallorca

Informasi mengenai berhenti asuransi apakah uang kembali umumnya ingin diketahui peserta yang tak ingin melanjutkan menggunakan layanan dari suatu perusahaan pemberi jaminan.

Perjanjian asuransi menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak yang berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak lain atas terjadinya kejadian tertentu.

Sederhananya, penanggung asuransi akan bertanggung jawab jika terjadi kejadian atas risiko yang menimpa tertanggung sebagai imbalan atas pembayaran yang sudah dilakukan (premi).

Namun, ada beberapa kondisi saat pihak penanggung tak dapat bertanggung jawab pada suatu kondisi tertentu. Untuk itu, Berita Bisnis akan menjelaskan hal yang mendasari tak dikembalikannya premi asuransi yang sudah dibayarkan.

Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali?

Ilustrasi berhenti asuransi apakah uang kembali. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Mengutip dari buku Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia oleh Purwosutjipto, perjanjian asuransi tak bisa digolongkan ke perjanjian untung-untungan sehingga premi atau yang yang telah dibayarkan tak dapat kembali. Berikut alasannya:

  • Adanya pengalihan risiko diimbangi premi yang dibayarkan, sehingga premi ini sebagai pengganti dari kerugian yang timbul.

  • Kepentingan dalam perjanjian asuransi merupakan syarat mutlak pada saat terjadinya peristiwa tidak pasti.

  • Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung, diselesaikan melalui pengadilan.

  • Adanya suatu akibat hukum dari perjanjian tersebut, yaitu timbulnya hubungan timbal balik dalam perjanjian asuransi, yaitu timbulnya hak dan kewajiban dari pihak masing-masing.

Syarat Sahnya Suatu Polis

Ilustrasi Penandatangan Polis Asuransi. Foto: Unsplash.com/ScottGraham

Janji-janji yang dibuat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak disebut Polis Asuransi. Mengutip karya tulis Hukum Asuransi di Indonesia oleh Fauzi, surat polis dalam asuransi harus memuat:

  • Hasil Pembentukan Asuransi

  • Nama Pihak Terjamin yang menyetujui terbentuknya perjanjian

  • Penyebutan yang jelas tentang hal dan objek yang ditanggung

  • Jumlah uang pertanggungan

  • Bahaya-bahaya yang ditanggung penanggung

  • Mulai dan akhir tenggat waktu

  • Uang premi yang dibayarkan si tertanggung

Menurut Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Dagang, setiap polis harus menyatakan:

  • Hari ditutupnya pertanggungan

  • Nama orang yang menutup Pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga

  • Uraian yang jelas mengenai barang yang dipertanggungkan

  • Jumlah uang

  • Bahaya yang ditanggung penanggung

  • Premi pertanggungan tersebut

Umumnya, polis berisi semua keadaan yang penting diketahui bagi penanggung dan syarat yang dijanjikan. Jadi, sebelum kedua belah pihak menandatangani perjanjian, polis harus dibaca dengan benar sehingga jika ada keberatan bagi si tertanggung, langsung ditanyakan ke penanggung untuk menghindari kesalahpahaman perjanjian.

Alasan Uang Asuransi Tidak Kembali

Ilustrasi Kitab Undang-Undang terkait Perjanjian Asuransi. Foto: Unsplash.com/MikhailPavstyuk

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 250 memuat alasan uang asuransi tidak kembali sebelum adanya kepentingan berdasarkan perjanjian yang ditulis. Berikut isi regulasi tersebut:

“Apabila seorang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”

Demikian informasi mengenai perjanjian asuransi yang tidak dapat diganggu gugat. Apakah kamu sudah siap memiliki asuransi? Semoga bermanfaat!

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Mengapa polis asuransi penting?

chevron-down

Polis yang dibuat untuk kontrak asuransi berisi semua ketentuan dan persyaratan agar menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Apa saja yang dimuat dalam polis?

chevron-down

Hasil Pembentukan Asuransi, Nama Pihak Terjamin yang menyetujui terbentuknya perjanjian, Penyebutan yang jelas tentang hal dan objek yang ditanggung, Jumlah uang pertanggungan, dan lainnya.

Pasal apa yang mendasari tidak adanya pengembalian asuransi?

chevron-down

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 250.