Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Premi Asuransi terhadap Rumah. Unsplash.com/TierraMallorca
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Premi Asuransi terhadap Rumah. Unsplash.com/TierraMallorca
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai berhenti asuransi apakah uang kembali umumnya ingin diketahui peserta yang tak ingin melanjutkan menggunakan layanan dari suatu perusahaan pemberi jaminan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian asuransi menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak yang berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak lain atas terjadinya kejadian tertentu.
Sederhananya, penanggung asuransi akan bertanggung jawab jika terjadi kejadian atas risiko yang menimpa tertanggung sebagai imbalan atas pembayaran yang sudah dilakukan (premi).
Namun, ada beberapa kondisi saat pihak penanggung tak dapat bertanggung jawab pada suatu kondisi tertentu. Untuk itu, Berita Bisnis akan menjelaskan hal yang mendasari tak dikembalikannya premi asuransi yang sudah dibayarkan.

Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali?

Ilustrasi berhenti asuransi apakah uang kembali. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
Mengutip dari buku Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia oleh Purwosutjipto, perjanjian asuransi tak bisa digolongkan ke perjanjian untung-untungan sehingga premi atau yang yang telah dibayarkan tak dapat kembali. Berikut alasannya:
ADVERTISEMENT

Syarat Sahnya Suatu Polis

Ilustrasi Penandatangan Polis Asuransi. Foto: Unsplash.com/ScottGraham
Janji-janji yang dibuat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak disebut Polis Asuransi. Mengutip karya tulis Hukum Asuransi di Indonesia oleh Fauzi, surat polis dalam asuransi harus memuat:
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Dagang, setiap polis harus menyatakan:
Umumnya, polis berisi semua keadaan yang penting diketahui bagi penanggung dan syarat yang dijanjikan. Jadi, sebelum kedua belah pihak menandatangani perjanjian, polis harus dibaca dengan benar sehingga jika ada keberatan bagi si tertanggung, langsung ditanyakan ke penanggung untuk menghindari kesalahpahaman perjanjian.

Alasan Uang Asuransi Tidak Kembali

Ilustrasi Kitab Undang-Undang terkait Perjanjian Asuransi. Foto: Unsplash.com/MikhailPavstyuk
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 250 memuat alasan uang asuransi tidak kembali sebelum adanya kepentingan berdasarkan perjanjian yang ditulis. Berikut isi regulasi tersebut:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai perjanjian asuransi yang tidak dapat diganggu gugat. Apakah kamu sudah siap memiliki asuransi? Semoga bermanfaat!
(MQ)