Besaran Pajak Pencairan JHT yang Dituntut Buruh agar Dihapus

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai besaran pajak pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) tengah menjadi sorotan. Tak sedikit pekerja yang merasa keberatan dengan adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas klaim manfaat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Hal ini menyusul pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, beberapa waktu lalu, yang meminta pemerintah menghapus PPh Pasal 21 atas pembayaran manfaat JHT.
Lantas, sebenarnya berapa pajak yang ditetapkan atas klaim JHT?
Besaran Pajak Pencairan JHT
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, regulasi mengenai besaran pajak JHT terbagi menjadi dua kategori yang ditentukan oleh periode penarikannya. Pengenaan pungutan tersebut bervariasi.
Mulai dari PPh 21 bersifat final hingga PPh 21 menggunakan skema progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Kategori pertama merupakan persentase pajak untuk JHT yang diambil secara langsung atau dilunasi dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender, terhitung sejak bulan Januari. Kategori berikutnya ialah persentase pajak bagi penarikan JHT yang dilakukan secara sebagian.
Berikut ini rincian besaran pajak pencairan JHT berdasarkan periode penarikannya:
1. JHT Dibayar Sekaligus atau Lunas Maksimal 2 Tahun Kalender
Penarikan JHT secara sekaligus akan dipotong PPh 21 final dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar 0% untuk nominal pendapatan kotor hingga Rp50.000.000.
Sebesar 5% untuk nominal pendapatan kotor yang melewati angka Rp50.000.000.
2. JHT Dibayar Sebagian
Apabila saldo JHT ditarik pada tahun ketiga dan tahun-tahun setelahnya, maka pemotongan yang berlaku adalah PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dengan regulasi sebagai berikut:
Besaran pajak 5% (bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP) untuk penarikan saldo senilai Rp0 - Rp60.000.000.
Besaran pajak ditetapkan 20% lebih tinggi dibandingkan potongan dasar 5% (jika tidak memiliki NPWP) untuk penarikan saldo senilai Rp0 - Rp60.000.000.
Besaran pajak 15% (bagi pemilik NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000.
Besaran pajak ditetapkan 20% lebih tinggi dibandingkan potongan dasar 15% (jika tidak memiliki NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000.
Besaran pajak 25% (bagi pemilik NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000.
Besaran pajak ditetapkan 20% lebih tinggi dibandingkan potongan dasar 25% (jika tidak memiliki NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000.
Besaran pajak 30% (bagi pemilik NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000.
Besaran pajak ditetapkan 20% lebih tinggi dibandingkan potongan dasar 30% (jika tidak memiliki NPWP) untuk penarikan saldo di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000.
Besaran pajak 35% (bagi pemilik NPWP) untuk penarikan saldo yang melampaui Rp5.000.000.000.
Besaran pajak ditetapkan 20% lebih tinggi dibandingkan potongan dasar 35% (jika tidak memiliki NPWP) untuk penarikan saldo yang melampaui Rp5.000.000.000.
Simulasi Perhitungan Pajak Pencairan JHT
Sebagai panduan, berikut ilustrasi penghitungan pajak JHT:
1. Contoh Perhitungan Pajak JHT Dibayar Sekaligus
Asep mengambil seluruh dana JHT miliknya secara sekaligus ketika memasuki usia pensiun dengan nominal Rp300.000.000.
Berhubung angka tersebut melampaui Rp50 juta, maka porsi tabungan di atas Rp50 juta dipotong PPh 21 yang bersifat final sebesar 5%, sedangkan untuk Rp50 juta yang pertama dikenakan persentase 0%.
Oleh karena itu, kewajiban pajak yang wajib dilunasi oleh Asep adalah:
0% x Rp50.000.000 = Rp0.
5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000.
Akumulasi pajak senilai Rp0 + Rp12.500.000 = Rp12.500.000.
2. Contoh Perhitungan Pajak JHT Dibayar Sebagian
Agung melakukan penarikan sebagian dana JHT pada tahun ketiga senilai Rp100.000.000 ketika dirinya masih berstatus sebagai karyawan aktif.
Berhubung angka tersebut melewati Rp60 juta, maka Rp60.000.000 pertama dikenakan persentase 5% dan sisa tabungan di atas nominal tersebut dipotong tarif 15% (dengan asumsi yang bersangkutan mempunyai NPWP).
Oleh karena itu, kewajiban pajak yang wajib dilunasi oleh Agung adalah:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.
15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000.
Akumulasi pajak senilai Rp3.000.000 + Rp6.000.000 = Rp9.000.000.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan penarikan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, yaitu paling banyak 10% untuk kebutuhan umum atau 30% untuk pembiayaan hunian.
Atas penarikan tersebut, dikenakan skema final 0% dan 5% apabila dijalankan pada tahun pertama dan kedua.
Ketika sudah memasuki tahun ketiga dan waktu seterusnya, seluruh penarikan sebagian dana JHT tersebut secara otomatis akan berganti menerapkan skema progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh seperti ilustrasi di atas.
Baca Juga: DJP Buka Peluang Kaji Ulang Batas Bebas Pajak JHT Rp 50 Juta
(MDP)
