Konten dari Pengguna

Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen untuk Ahli Waris

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels

Taspen memberikan asuransi Jaminan Kematian (JKM) yang di dalamnya juga termasuk uang duka wafat (UDW), apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Sementara itu, pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017.

Lalu, berapa besaran uang duka wafat pensiunan Taspen? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar uang duka wafat dari Taspen untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen

Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels

Mengutip laman resmi PT Taspen, uang duka wafat merupakan bentuk santunan yang diberikan oleh PT Taspen ke ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.

Santunan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat meninggalnya PNS.

Pengajuan klaim uang duka wafat Taspen membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja. Berikut besaran uang duka wafat dari Taspen untuk para ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

  • Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir

  • Asuransi kematian

Baca Juga: Cara Cek Taspen Online untuk Lihat Saldo Pensiun

Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Wafat Taspen

Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels

Agar bisa mendapatkan uang duka wafat pensiunan Taspen, ahli waris perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara mengajukan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:

Syarat

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  • Fotokopi SK Pensiun

  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisasi Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit

  • Fotokopi identitas diri (KTP)

  • Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar

  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)

  • Fotokopi buku rekening pemohon

  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisasi oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri; Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun; Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa; Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung; Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

Cara Mengajukan

  1. Ajukan persyaratan klaim melalui Mitra Layanan Taspen'.

  2. Setelah itu, pemohon menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan di atas untuk pengajuan uang duka.

  3. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan.

(NDA)