Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen untuk Ahli Waris
26 September 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Sementara itu, pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017.
Lalu, berapa besaran uang duka wafat pensiunan Taspen? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar uang duka wafat dari Taspen untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen
Mengutip laman resmi PT Taspen, uang duka wafat merupakan bentuk santunan yang diberikan oleh PT Taspen ke ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.
Santunan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat meninggalnya PNS.
ADVERTISEMENT
Pengajuan klaim uang duka wafat Taspen membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja. Berikut besaran uang duka wafat dari Taspen untuk para ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Wafat Taspen
Agar bisa mendapatkan uang duka wafat pensiunan Taspen, ahli waris perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara mengajukan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:
Syarat
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan
(NDA)