Konten dari Pengguna

Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen untuk Ahli Waris

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 September 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taspen memberikan asuransi Jaminan Kematian (JKM) yang di dalamnya juga termasuk uang duka wafat (UDW), apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Sementara itu, pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017.
Lalu, berapa besaran uang duka wafat pensiunan Taspen? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar uang duka wafat dari Taspen untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan Taspen

Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels
Mengutip laman resmi PT Taspen, uang duka wafat merupakan bentuk santunan yang diberikan oleh PT Taspen ke ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.
Santunan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat meninggalnya PNS.
ADVERTISEMENT
Pengajuan klaim uang duka wafat Taspen membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja. Berikut besaran uang duka wafat dari Taspen untuk para ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Wafat Taspen

Ilustrasi uang duka wafat pensiunan Taspen. Foto: Pexels
Agar bisa mendapatkan uang duka wafat pensiunan Taspen, ahli waris perlu mengajukan usulan terlebih dahulu. Merujuk laman bkpp.hsu.go.id, berikut syarat dan cara mengajukan Hak Uang Duka Wafat (UDW) dengan PT Taspen:

Syarat

ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan

(NDA)