Besarnya PTKP untuk Diri WP dan Contoh Perhitungannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak (WP) pribadi. PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
Merujuk buku Dari Catatan Keuangan jadi Laporan Laba Rugi oleh Lilis Setiawati, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.
Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.
Lantas, berapa besarnya PTKP untuk diri WP? Untuk mengetahui ketentuan tarif PTKP untuk WP pribadi, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Besarnya PTKP untuk Diri WP
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, besarnya PTKP untuk diri WP adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, ketentuan tarif penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah sebagai berikut:
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Tidak Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
Tidak Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
Tidak Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp72.000.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online
Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besaran penghasilan tidak kena pajak setiap orang akan berbeda-beda, bergantung pada pendapatan masing-masing. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PTKP yang dikutip dari buku Perpajakan oleh Dr. Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, berikut ini.
Hendra pada tahun 201 bekerja pada perusahaan PT Sarana Sukses dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Hendra menikah tetapi belum memiliki anak. Pada Bulan Januari penghasilan Hendra dari PT Sarana Sukses hanya dari gaji.
Maka perhitungan PPh Pasal 21 Bulan Januari adalah sebagai berikut:
1. Gaji bersih: Gaji kotor– (Iuran Pensiun + Biaya Jabatan)
= Rp 5.750.000,00 – (Rp200.000 + (5% × Rp5.50.000,00))
= Rp5.262.500
2. Penghasilan setahun: Gaji bersih x 12 bulan
= Rp5.262.500 x 12
= Rp63.150.000
3. PTKP setahun: Untuk wajib pajak sendiri + tambahan karena menikah
= Rp54.000.000 + Rp4.500.000
= Rp58.000.000
4. Penghasilan sebulan: Penghasilan Setahun-PTKP setahun
= Rp63.150.000-Rp58.000.000
= Rp4.650.000
5. PKP setahun:
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x Penghasilan sebulan
= 5% x Rp4.650.000
= Rp232.500
6. PKP bulan Januari: PPh Pasal 21 Terutang : 12 bulan
= Rp232.500 : 12
= Rp19.375
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud PTKP?

Apa yang dimaksud PTKP?
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak pribadi. PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
Apakah gaji 3.5 juta kena pajak?

Apakah gaji 3.5 juta kena pajak?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, besarnya PTKP untuk diri WP adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
Berapa tarif PTKP menikah 1 anak?

Berapa tarif PTKP menikah 1 anak?
Menikah dengan tanggungan 1 anak tarif PTKP-nya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
