Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besarnya PTKP untuk Diri WP dan Contoh Perhitungannya
25 Mei 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP ) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak (WP) pribadi. PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan .
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Dari Catatan Keuangan jadi Laporan Laba Rugi oleh Lilis Setiawati, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.
Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.
Lantas, berapa besarnya PTKP untuk diri WP? Untuk mengetahui ketentuan tarif PTKP untuk WP pribadi, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Besarnya PTKP untuk Diri WP
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, besarnya PTKP untuk diri WP adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, ketentuan tarif penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besaran penghasilan tidak kena pajak setiap orang akan berbeda-beda, bergantung pada pendapatan masing-masing. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PTKP yang dikutip dari buku Perpajakan oleh Dr. Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)