Biaya Balik Nama Rumah di Notaris dan Mengurus Mandiri

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Berapa ya biaya balik nama rumah di notaris? Sebetulnya, biaya balik nama sertifikat rumah dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Balik nama sertifikat rumah bertujuan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru yang ditandai dengan pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan proses yang harus dilakukan saat membeli rumah bekas ataupun melakukan peralihan kepemilikan (take over). Kamu dapat mengurus proses balik nama sertifikat rumah secara sendiri maupun melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di samping itu tentu ada biaya yang harus dikeluarkan dan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan. Lalu, apa saja persyaratannya? Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Simak jawabannya di bawah ini.

Berkas untuk Melakukan Balik Nama Sertifikat

Balik nama sertifikat rumah membutuhkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa mengurusnya secara langsung ke BPN atau melalui PPAT. Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah:
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris dan PPAT

1. Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat hak milik dilakukan di kantor BPN setempat. Pengecekan bertujuan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dilakukan balik nama. Biaya untuk pengecekan sertifikat berbeda-beda, tetapi umumnya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
2. Validasi Pajak
Jika ingin melakukan balik nama, pemilik sertifikat lama maupun calon pemilik baru wajib membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB. Untuk biaya notaris atau PPAT yang harus dikeluarkan yakni mulai dari Rp 200 ribu, atau dapat menyesuaikan kesepakatan bersama yang telah ditentukan.
3. Biaya AJB
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang berisi pernyataan peralihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, AJB dibuat oleh PPAT bukan notaris ataupun BPN.
ADVERTISEMENT
Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Namun jumlah tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun jangka waktu pembuatan AJB biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
4. Biaya Lainnya
Biaya lainnya meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea tersebut dihitung lima persen dari harga jual kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, ada pula biaya untuk pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang, dan biaya pengecekan sertifikat tanah. Harganya berbeda-beda dan biasanya sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Ilustrasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris. Foto: Pexels

Biaya Balik Nama Rumah Secara Mandiri

Selain melalui notaris, kamu juga bisa mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri. Caranya, dengan membawa seluruh persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas ke BPN setempat.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui biaya balik nama secara mandiri, kamu dapat memeriksanya secara online dengan mengunjungi laman bprd.jakarta.go.id.
Selanjutnya hitung biaya balik nama dengan rumus yang telah ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berikut ini.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Contoh:
Nilai tanah Rp 2 juta per meter persegi dengan luas total tanah keseluruhan 120 meter persegi. Maka, biaya administrasi yang dibayarkan sebesar Rp 240 ribu.
Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya. Selamat mencoba!
(AAG)