Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Dokumen Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Maret 2022 10:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Besaran biaya balik nama rumah warisan dapat berbeda-beda, serta dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan melakukan pembalikan nama sertifikat rumah berarti pemilik mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru ditandai dengan pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM).
ADVERTISEMENT
Dalam proses mengurusnya, kamu dapat melakukannya di Kantor Pertanahan di mana rumah tersebut berada. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biaya balik nama rumah warisan dan persyaratannya yang harus diserahkan ke BPN, simak uraian berikut ini.

Syarat Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Balik nama sertifikat rumah warisan membutuhkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa mengurusnya secara langsung ke BPN atau melalui PPAT.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah warisan, yaitu.
ADVERTISEMENT

Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Rumah

Menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk., apabila kamu ingin mengurus balik nama rumah di kantor BPN tentunya terdapat biaya yang harus dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertahanan, biaya pelayanan yang wajib diberikan pemohon disesuaikan dengan peraturan tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
Mengacu pada peraturan tersebut, pemohon balik nama rumah diwajibkan untuk membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 16 Ayat (2) dalam peraturan yang sama di atas, rumus perhitungan biaya balik nama rumah, yaitu:
Jumlah biaya balik nama rumah akan berbeda-beda tergantung dengan perhitungan nilai tanahnya (nilai jual beli tanah) tersebut.
Ilustrasi biaya balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Mengutip dari buku 101 Top Tip Membeli Rumah oleh Laksamana Media (2010), berikut rincian biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan telah dirangkum berikut ini.
1. Biaya Verifikasi Sertifikat
Sebelum balik nama, Sertifikat Hak Milik harus dicek terlebih dulu oleh BPN setempat. Tujuannya untuk memastikan jika properti yang dijualbelikan mempunyai legalitas sah dan tidak sedang dipersengketakan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000
ADVERTISEMENT
2. Biaya Validasi Pajak
Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.
3. Biaya Formulir Balik Nama
Apabila berkunjung ke kantor BPN dan membawa berkas yang diperlukan, kamu akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang administrasi sebesar Rp 50.000. Namun, jika kamu menggunakan jasa calo, maka biayanya bisa lebih besar lagi.
4. Biaya Balik Nama Rumah
Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp 25.000 atau lebih tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Apabila tergolong mewah, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih mahal.
5. Biaya AJB
ADVERTISEMENT
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang sangat penting pada proses balik nama rumah. Adapun isi dari akta tersebut adalah pernyataan peralihan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Saat membuat AJB di PPAT, biaya yang harus dibayarkan adalah 5% dari total transaksi.
6. Biaya BPHTB
Kamu harus membayar BPHTB untuk bisa mendapatkan Surat Setoran Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau SSB-BPHTB. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah 5% dari harga jual NPOPTKP. Namun, jika harga tanah yang dijual kurang dari Rp 60.000.000, maka tidak dikenakan BPHTB.
7. Biaya Notaris
Biaya notaris ini hanya sekadar opsional. Persentase biaya yang kamu keluarkan mulai dari 0,5% sampai 1% dari total transaksi. Perlu diketahui bahwa biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan AJB, jasa notaris, dan balik nama.
ADVERTISEMENT
(SRS)