news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Depok, Begini Cara Menghitungnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Juli 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengurus sertifikat rumah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus sertifikat rumah. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang baru saja membeli aset properti berupa rumah, penting untuk mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah di Depok maupun wilayah lainnya di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Saat membeli rumah, terdapat berbagai urusan administratif yang harus dipenuhi mengenai hak kepemilikan. Hal tersebut termasuk sertifikat rumah dari pemilik terdahulu. Untuk itulah, prosedur balik nama sertifikat rumah penting diketahui beserta besaran biaya yang dibutuhkan.
Dengan melakukan pembalikan nama sertifikat rumah, segala bentuk hak dan kewajiban atas properti dari pemilik sebelumnya dapat dipindahtangankan ke pemilik saat ini. Tak hanya itu, balik nama sertifikat dapat melindungi aset pemilik dari berbagai kendala di kemudian hari.
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah di Depok maupun wilayah lainnya? Simak standar biaya yang harus dibayarkan dalam pembahasan berikut ini.

Jenis Biaya yang Harus Dibayarkan Saat Proses Balik Nama Sertifikat

Ilustrasi mengurus balik nama sertifikat rumah di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah. Foto: Pexels.com
Dihimpun dari berbagai sumber, secara umum biaya balik nama sertifikat rumah di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mencakup biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengecekan keabsahan sertifikat tanah, dan biaya balik nama. Lebih lanjut, simak uraiannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Perlu diketahui bahwa tak semua kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memberlakukan biaya AJB yang sama. Umumnya, biaya penerbitan AJB sebesar 0,5 hingga 1 persen dari total transaksi.
Artinya, makin besar nilai transaksi, makin besar biaya penerbitan AJB yang harus ditanggung.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jenis biaya selanjutnya yang harus dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun biaya ini umumnya sebesar 5 persen dari harga rumah, kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah

Biaya selanjutnya, yakni pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Umumnya, jenis biaya ini sebesar Rp50.000. Perlu diketahui bahwa biaya pengecekan keabsahan sertifikat bertujuan untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Biaya balik nama

Jenis biaya selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah. Untuk mengetahui besaran biaya balik nama, bagi nilai jual tanah dengan 1.000.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, rumus biaya balik nama menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dapat dituliskan sebagai berikut:
Sebagai tambahan informasi, bea balik nama sertifikat rumah bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing.
Apabila mengurus seluruh prosedur balik nama sertifikat rumah secara mandiri, kamu hanya perlu memperhitungkan NJOP daerah setempat.
Mengutip dari bppk.kemenkeu.go.id, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PBB P2. Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.
NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah. Hal itu termasuk dalam zona nilai tanah. Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan.
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Depok

Ilustrasi menghitung biaya balik nama sertifikat rumah di Depok. Foto: Unsplash.com
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah di Depok? Seperti yang disebutkan, kamu perlu mengetahui besaran NJOP Depok terlebih dahulu untuk mengetahui beanya. Untuk mengecek NJOP di depok, ikuti langkah-langkah berikut:
Agar lebih memahami perhitungan biaya balik nama, simak contoh berikut ini.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ditambahkan dengan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat rumah tersebut berkisar Rp170.000.
Itulah uraian mengenai biaya balik nama sertifikat rumah di Depok beserta contoh perhitungannya. Semoga bermanfaat!
(ANM)