Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya BPOM UMKM dan Cara Registrasinya
10 Februari 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Izin edar BPOM adalah hal yang wajib diurus oleh setiap pelaku UMKM di Indonesia yang menjual produk pangan olahan. Aturan mengenai kewajiban izin edar ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya izin edar ini, konsumen mendapat kepastian bahwa produk olahan yang mereka konsumsi tidak berbahaya. Sementara bagi pelaku UMKM, izin edar BPOM bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas bahkan hingga ke luar negeri.
Lantas, berapa biaya BPOM UMKM? Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Biaya Daftar BPOM UMKM
Biaya BPOM UMKM dan pelaku usaha lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan BPOM. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Cara Registrasi BPOM Bagi Pelaku UMKM
BPOM kini telah menyediakan aplikasi e-BPOM guna memudahkan publik untuk melakukan pengurusan izin edar produknya secara online. Dengan begitu, pelaku usaha tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPOM.
Dikutip dari situs resmi BPOM, jenis produk yang bisa didaftarkan melalui e-BPOM di antaranya adalah importasi obat jadi, bahan baku obat, produk obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan produk pangan di lingkungan BPOM RI.
Adapun cara registrasi BPOM yang bisa langsung diterapkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui aplikasi e-BPOM, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)