Biaya BPOM UMKM dan Cara Registrasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Izin edar BPOM adalah hal yang wajib diurus oleh setiap pelaku UMKM di Indonesia yang menjual produk pangan olahan. Aturan mengenai kewajiban izin edar ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Dengan adanya izin edar ini, konsumen mendapat kepastian bahwa produk olahan yang mereka konsumsi tidak berbahaya. Sementara bagi pelaku UMKM, izin edar BPOM bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas bahkan hingga ke luar negeri.
Lantas, berapa biaya BPOM UMKM? Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Biaya Daftar BPOM UMKM
Biaya BPOM UMKM dan pelaku usaha lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan BPOM. Berikut rinciannya:
Untuk obat-obatan dan makanan, biaya daftar di BPOM adalah sebesar Rp100 ribu per produk. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai dari Rp1.5 juta per produk, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per produk.
Setelah 5 tahun, izin BPOM juga perlu diperpanjang atau registrasi ulang. Biaya registrasi ulang izin BPOM adalah sebesar Rp1 juta per produk untuk usaha kecil obat tradisional. Adapun biaya sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), yakni sebesar Rp5.000.000 per sertifikat.
Cara Registrasi BPOM Bagi Pelaku UMKM
BPOM kini telah menyediakan aplikasi e-BPOM guna memudahkan publik untuk melakukan pengurusan izin edar produknya secara online. Dengan begitu, pelaku usaha tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPOM.
Dikutip dari situs resmi BPOM, jenis produk yang bisa didaftarkan melalui e-BPOM di antaranya adalah importasi obat jadi, bahan baku obat, produk obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan produk pangan di lingkungan BPOM RI.
Adapun cara registrasi BPOM yang bisa langsung diterapkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui aplikasi e-BPOM, yakni sebagai berikut:
Kunjungi situs e-bpom.pom.go.id, atau bisa juga unduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store ataupun Play Store.
Setelah itu, lakukan registrasi untuk daftar akun. Apabila sudah memilikinya, klik Login untuk masuk ke akun kamu.
Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk yang dijual.
Unggah berkas dokumen persyaratan.
Kemudian kirim juga berkas dokumen fisik ke alamat kantor BPOM sesuai ketentuan di atas.
Tunggu verifikasi data dan rancangan label.
Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB).
Upload bukti bayar.
Tunggu proses validasi dari BPOM.
Apabila disetujui, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan maksimal 30 hari setelahnya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu aplikasi e-BPOM?

Apa itu aplikasi e-BPOM?
E-BPOM adalah aplikasi yang diluncurkan BPOM guna memudahkan publik untuk melakukan pengurusan izin edar produknya secara online.
Produk apa saja yang bisa diurus melalui e-BPOM?

Produk apa saja yang bisa diurus melalui e-BPOM?
Jenis produk yang bisa didaftarkan melalui e-BPOM di antaranya adalah importasi obat jadi, bahan baku obat, produk obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan produk pangan di lingkungan BPOM RI.
Apa keuntungan mendaftarkan produk di BPOM bagi pelaku usaha?

Apa keuntungan mendaftarkan produk di BPOM bagi pelaku usaha?
Bagi pelaku usaha, izin edar BPOM bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas bahkan hingga ke luar negeri.
