Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Dokter THT 2023 di Puskesmas dan Rumah Sakit
23 Oktober 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beberapa jenis penyakit yang umum ditangani dokter THT, di antaranya sinusitis, laryngitis, tonsillitis, telinga berdengung, hilangnya pendengaran, sleep apnea, hingga tumor atau kanker di telinga, hidung, atau tenggorokan.
Apabila mengalami penyakit tersebut, segera lakukan pemeriksaan dengan dokter THT di puskesmas ataupun rumah sakit terdekat. Simak ulasan berikut untuk mengetahui kisaran biaya dokter THT 2023 di puskesmas dan rumah sakit.
Biaya Dokter THT 2023 di Puskesmas
Puskesmas bisa jadi pilihan alternatif apabila ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dengan biaya terjangkau. Beberapa puskesmas pun kini juga sudah menyediakan pelayanan yang cukup lengkap, termasuk pemeriksaan dengan dokter THT.
Adapun biaya dokter THT 2023 di puskesmas berkisar mulai dari Rp50.000. Biaya bisa saja bertambah apabila pasien terindikasi penyakit tertentu, sehingga membutuhkan penanganan dan menebus obat.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan THT di puskesmas bisa menjadi gratis apabila masyarakat memanfaatkan BPJS Kesehatan dari pemerintah. Jika gejala yang dialami cukup berat, pasien bahkan bisa saja dirujuk ke rumah sakit tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun.
Biaya Dokter THT 2023 di Rumah Sakit
Biaya dokter THT 2023 di rumah sakit cukup bervariasi. Merujuk laman resmi Rumah Sakit Hermina, biaya konsultasi THT di rumah sakit umumnya mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 per pertemuan. Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya administrasi.
Apabila berniat untuk berkonsultasi dengan dokter THT di rumah sakit, sebaiknya Anda menyiapkan dana lebih untuk biaya tambahan yang mungkin diperlukan. Anda bisa siapkan dana lebih sekitar 20-30% dari biaya konsulitasi THT di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pemeriksaan THT dengan BPJS Kesehatan
Secara umum, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan masyarakat apabila ingin melakukan pemeriksaan THT dengan BPJS Kesehatan:
1. Lakukan Pendaftaran BPJS Kesehatan
Sebelum mendapatkan pelayanan THT dari BPJS Kesehatan, pasien harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar, pilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter umum.
Bila telah memilih puskesmas sebagai faskes pertama, perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas yang didatangi. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).
2. Datang ke Faskes Pertama yang Telah Dipilih
Setelah menentukan faskes pertama, pasien dapat langsung melakukan pemeriksaan THT. Namun sebelum itu, pasien juga perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
ADVERTISEMENT
Nantinya, faskes tersebut akan mengecek kartu pasien, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan, dan melakukan perawatan THT yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, obat untuk meredakan sakit THT juga akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, biasanya pasien akan disarankan untuk rujuk ke faskes tingkat lanjutan.
Bila ingin menerima surat rujukan, pasien harus membawa kartu BPJS Kesehatan untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keassahan kartu akan dilakukan setelahnya.
Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter THT akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, hingga pengobatan.
(NDA)