Konten dari Pengguna

Biaya Haji untuk 2 Orang, Ini Nominal yang Perlu Disiapkan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya haji untuk 2 orang. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya haji untuk 2 orang. Foto: Pexels

Besaran biaya haji dapat beragam pada setiap tahunnya. Penentuan besaran biaya tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama RI atas persetujuan DPR.

Lantas berapa biaya haji untuk 2 orang yang perlu disiapkan? Untuk mengetahui nominalnya, simak penjabaran oleh Berita Bisnis berikut mengenai biaya haji reguler di bawah ini.

Biaya Haji untuk 2 Orang

Ilustrasi biaya haji untuk 2 orang. Foto: Unsplash

Kemenag RI dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Mengutip dari laman resmi Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, biaya BPIH untuk setiap jemaah rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah adalah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Adapun biaya yang perlu dibayar jemaah haji atau Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56,04 juta atau sebesar 60%. Biaya itu mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara sisanya sebesar 40% atau Rp37.364.114 dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan haji.

Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Jemaah dapat membayar pelunasan Bipih yang telah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat melalui virtual account jemaah masing-masing.

Untuk memudahkan jemaah, pembayaran biaya haji untuk tahun ini dapat dilakukan dengan cara dicicil. Dengan demikian, biaya haji reguler adalah sebagai berikut:

  • Biaya haji 1 orang: Rp56,04 juta

  • Biaya haji 2 orang: Rp112,08 juta

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag, Segini Rinciannya

Pelunasan Pembayaran Biaya Haji

Ilustrasi biaya haji untuk 2 orang. Foto: Unsplash

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka pada 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Penulasan tahap pertama diutamakan untuk jemaah yang mememuhi kriteria di antaranya:

  1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.

  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Bila masih terdapat sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

  2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.

  3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.

  4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Sebagai informasi mengutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, dengan rincian kuota jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Nantinya jemaah haji memiliki masa tinggal di Arab Saudi selama 41 hari. Selain itu, jemaah akan mendapat fasilitas makan 27 kali di Madinah. Kemudian sebanyak 84 kali ketika di Mekkah, termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna.

(SA)