Biaya Jabatan PPh 21: Pengertian, Ketentuan, dan Contoh Perhitungan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam perhitungan pemotongan pajak, sering kali terdapat istilah asing yang belum banyak orang lain tahu. Salah satunya adalah biaya jabatan PPh 21.
Berdasarkan buku Ringkasan dan Kumpulan Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tulisan Jaja Zakaria, biaya jabatan PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang ditujukan ke tiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang jabatan.
Artinya, biaya tersebut adalah pajak yang harus dibayarkan setiap pegawai tetap ketika ia mendapatkan penghasilan. Hal ini termuat dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No.Per-6/PJ/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan.
Dijelaskan dalam laman pajak.go.id, biaya jabatan PPh 21 merupakan biaya yang dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto atau penghasilan kotor sebelum diterima pegawai sebagai penghasilan neto atau penghasilan bersih.
Pemotongan PPh 21 termuat secara rinci dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang PPh. Potongan tersebut berupa upah, gaji, tunjangan, dan jenis pembayaran lain yang didapatkan dari jenis kegiatan, jasa, dan lain-lain.
Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21
Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, pemotongan biaya jabatan diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Besarnya potongan biaya jabatan PPh adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesar Rp6juta. Artinya, jika 5% dari gajimu dalam setahun lebih dari Rp6 juta, biaya jabatan PPh 21 milikmu tetap dianggarkan Rp6juta.
Patokan di atas adalah gaji dalam setahun. Jika dalam hitungan bulan, batas biaya jabatan PPh 21 adalah Rp500 ribu. Nilai tersebut didapatkan dari Rp6juta dibagi bulan 12 bulan.
Masih dari sumber yang sama, adapun ketentuan lain dari biaya jabatan PPh 21 adalah sebagai berikut:
Biaya Jabatan PPh21 dihitung mulai dari awal tahun ketika karyawan tersebut menjadi pegawai tetap sampai akhir tahun karyawan tersebut berhenti bekerja.
Jika karyawan diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, biaya ini dihitung sejka bulan pengangkatan sampai akhir tahun sampai berhenti bekerja.
Jika karyawan berhenti bekerja pada tahun takwim, biaya tersebut akan dihitung dari Januari sampai dengan bulan saat pegawai tersebut berhenti bekerja.
Agar lebih memahami tentang perhitungan biaya jabatan PPh 21, simak contoh perhitungan biaya jabatan dalam uraian di bawah ini.
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan PPh 21
Dikutip dari buku Pelaporan Pajak Penghasilan oleh Gustian Djuanda, berikut contoh cara menghitung biaya Jabatan PPh 21 yang bisa jadi referensi.
Andi merupakan staf pemasaran dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Sebagai tambahan, kantornya juga memberikan tunjangan tetap makan siang sebesar Rp600.000 per bulan. Maka biaya jabatan yang ditanggung Andi dalam sebulan adalah sebagai berikut.
Gaji Bulanan: Rp6.000.000
Tunjangan Makan: Rp600.000
Maka Gaji Bruto yang didapatkan oleh Andi setiap bulan adalah Rp6.600.000
Jadi, biaya jabatan yang ditanggung Andi adalah Rp6.600.000 x 5% = Rp330.000.
Sementara itu, cara menghitung tarif biaya jabatan dalam setahun adalah total gaji bruto setahun dikalikan 5%. Jadi, dari kasus di atas tarif biaya jabatan dalam setahun adalah sebagai berikut:
Total gaji setahun: Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000
Tunjangan makan: Rp600.000 x 12 bulan =Rp7.200.000
Maka gaji bruto setahun: Rp79.200.000
Jadi, biaya jabatan PPh 21 Andi ialah Rp79.200.000 x 5% = Rp3.960.000.
Demikian pengertian, ketentuan, dan contoh perhitungan biaya jabatan PPh 21 yang perlu diketahui oleh setiap HRD atau manajemen perusahaan.
(IPT)
Frequently Asked Question Section
Biaya jabatan PPh21 diatur dalam pasal berapa?

Biaya jabatan PPh21 diatur dalam pasal berapa?
Biaya jabatan PPh 21 diatur dalam Pasal 21 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan.
Berapa besar potongan biaya jabatan PPh 21?

Berapa besar potongan biaya jabatan PPh 21?
Besarnya potongan biaya jabatan PPh adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesal Rp6juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
Apa saja yang dipotong dalam biaya jabatan PPh 21?

Apa saja yang dipotong dalam biaya jabatan PPh 21?
Dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh 21, yang dipotong dalam biaya jabatan, yakni berupa upah, gaji, tunjangan, dan jenis pembayaran lainnya yang didapatkan dari jenis kegiatan, jasa, dan lain-lain.
